Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Memasuki Masa Tenang, Hati-Hati, Bawaslu DKI Bakal Patroli Siber

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan bersama stakeholder terkait melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan pengendara di Flyover Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). (Foto: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Nusantaraterkini.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengumumkan akan melakukan patroli siber untuk mengawasi peserta pemilu yang masih kampanye di media sosial saat masa tenang menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Untuk pengawasan di media sosial tetap kami monitor," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Sabtu, (10/2/2024).

Benny mengatakan, selama masa tenang seluruh peserta pemilu tidak boleh melakukan aktivitas politik, terlebih kembali berkampanye. 

Baca Juga : Bawaslu : Pemilu Sebelumnya Masih Sering Terjadi Ketidaksinkronan Data dan Memicu Kebingungan di Tingkat Pengawasan

"Mari kita jaga keheningan masa tenang dengan menyiapkan diri untuk memilih dan mengawasi pada 14 Februari 2024," kata Benny.

Ia mengaku, Bawaslu DKI juga akan melakukan patroli pengawasan pada saat masa tenang jelang hari pencoblosan Pemilu 2024. Patroli itu akan melibatkan polisi dan kejaksaan. Mereka tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Patroli pengawasan itu dimulai pada Minggu, (11/2/2024), atau tepat saat memasuki masa tenang Pemilu 2024. 

Baca Juga : Andar Amin Harahap Bersama Bawaslu Dorong Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

"Akan melakukan patroli dengan melibatkan Gakkumdu, ada Jaksa ada Polisi," ujar Benny.

Patroli pengawasan itu untuk mengantisipasi dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Salah satunya politik uang dari peserta pemilu maupun kepada masyarakat saat masa tenang. 

"Itu dilakukan saat masa tenang. Nanti kami keliling-keliling ke tingkat kota. Jadi malam hari saja," kata Benny.

Baca Juga : Diduga Oknum RT-RW Jadi Timses, Bawaslu Peringati Gubernur DKI Jaga Netralitas

Adapun larangan peserta pemilu untuk berkampanye di masa tenang itu tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 523 Undang-Undang Pemilu, pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak atau online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda belasan juta rupiah.

Baca Juga : Heru Budi Akan Menandas Habis Alat Peraga Kampanye Pada Masa Tenang Pemilu 2024

(Ann/Nusantaraterkini.co)