Memasuki Masa Tenang, Hati-Hati, Bawaslu DKI Bakal Patroli Siber
Benny mengatakan, selama masa tenang seluruh peserta pemilu tidak boleh melakukan aktivitas politik, terlebih kembali berkampanye
Nusantaraterkini.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengumumkan akan melakukan patroli siber untuk mengawasi peserta pemilu yang masih kampanye di media sosial saat masa tenang menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Untuk pengawasan di media sosial tetap kami monitor," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Sabtu, (10/2/2024).
Benny mengatakan, selama masa tenang seluruh peserta pemilu tidak boleh melakukan aktivitas politik, terlebih kembali berkampanye.
"Mari kita jaga keheningan masa tenang dengan menyiapkan diri untuk memilih dan mengawasi pada 14 Februari 2024," kata Benny.
Ia mengaku, Bawaslu DKI juga akan melakukan patroli pengawasan pada saat masa tenang jelang hari pencoblosan Pemilu 2024. Patroli itu akan melibatkan polisi dan kejaksaan. Mereka tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Patroli pengawasan itu dimulai pada Minggu, (11/2/2024), atau tepat saat memasuki masa tenang Pemilu 2024.
"Akan melakukan patroli dengan melibatkan Gakkumdu, ada Jaksa ada Polisi," ujar Benny.
Patroli pengawasan itu untuk mengantisipasi dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Salah satunya politik uang dari peserta pemilu maupun kepada masyarakat saat masa tenang.
"Itu dilakukan saat masa tenang. Nanti kami keliling-keliling ke tingkat kota. Jadi malam hari saja," kata Benny.
Adapun larangan peserta pemilu untuk berkampanye di masa tenang itu tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 523 Undang-Undang Pemilu, pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak atau online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda belasan juta rupiah.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIPasar Kripto Hari Ini: Bitcoin Naik Tipis ke $84 Ribu, LayerZero Meroket 14 Persen
Rozie Winata·23 menit yang lalu -
SUMSELOperasi Sikat Musi 2026: 20 Personel Brimob Gencarkan Patroli Keamanan di Palembang
Rozie Winata·55 menit yang lalu -
PERISTIWAGempa Bumi Magnitudo 6.1 di Sumba Barat Daya, Guncangan Kuat Dirasakan Selama 1 Menit
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWAGempa M5.9 Guncang Aceh Jaya, Getaran Kuat Dirasakan Warga hingga Meulaboh
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SEPAKBOLAHead to Head FIFA ASEAN Cup 2026: Rekor Pertemuan dan Duel Sengit Indonesia vs Thailand
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Pangan Global Melonjak ke Level Tertinggi dalam Empat Tahun Akibat Gangguan Logistik dan Cuaca
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMUTGangguan Kamtib KA di Sumut Turun 75 Persen, KAI Ajak Warga Jaga Jalur Rel
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
OLAHRAGAIndonesia Peringkat 15 Klasemen Medali Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·12 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIDentuman Gandang Tambua Tandai Pembukaan HUT ke-81 Pasaman
Herman Saleh Harahap·13 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan