Mantan Presiden Brasil Bolsonaro Divonis 27 Tahun Penjara
Mahkamah Agung Brasil menolak banding Bolsonaro dan memerintahkan ia mulai menjalani hukuman penjara 27 tahun atas kasus kudeta 2022.
Nusantaraterkini.co,BRASILIA – Mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, dipastikan tidak dapat lagi menghindari hukuman penjara setelah Mahkamah Agung (MA) negara tersebut menolak upaya banding terakhirnya. Keputusan final pada Selasa (25/11/2025), secara efektif memerintahkan Bolsonaro untuk segera memulai masa tahanannya selama 27 tahun.
Putusan Mahkamah Agung ini mengakhiri spekulasi panjang mengenai nasib politik dan hukum tokoh berusia 70 tahun tersebut. Bolsonaro dinyatakan bersalah atas dakwaan serius, termasuk perancangan rencana kudeta untuk menggagalkan pelantikan Presiden terpilih Luiz Inacio Lula da Silva pasca-pemilu yang kontroversial pada tahun 2022, serta tuduhan rencana pembunuhan.
Baca Juga : Eks Presiden Jair Bolsonaro Ditahan Mahkamah Agung Usai Terbukti Rusak Gelang Pengawas Elektronik
Sebelum putusan ini, Bolsonaro telah menjalani penahanan rumah selama beberapa bulan. Namun, situasi berubah drastis akhir pekan lalu. Pada Sabtu, ia dipindahkan ke markas kepolisian di Brasilia menyusul sebuah insiden yang dinilai mencurigakan. Ia diketahui merusak gelang pemantau elektronik yang dikenakannya, diduga menggunakan besi solder.
Hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes menanggapi tindakan tersebut dengan sangat serius. “Indikasi sangat serius mengenai kemungkinan upaya melarikan diri,” ujar Moraes, seperto dilansir RMOL, Rabu (26/11/2025).
Ia juga menyoroti posisi rumah Bolsonaro yang berdekatan dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat, ditambah kedekatan mantan Presiden itu dengan Donald Trump, yang menambah bobot kekhawatiran tersebut.
Bolsonaro sendiri, melalui dokumen persidangan, mencoba membela diri dengan mengklaim mengalami "paranoia" akibat pengaruh obat-obatan antara Jumat dan Sabtu.
Baca Juga : Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva Serukan Amerika Latin yang Merdeka
Ia membantah keras tuduhan melarikan diri atau sengaja merusak perangkat pemantau. Namun, keterangan ini kontras dengan bukti video yang dirilis pengadilan, di mana Bolsonaro justru mengaku menyolder gelang pemantau itu hanya karena rasa ingin tahu.
Meski pengacara Bolsonaro sempat mengajukan permohonan agar kliennya diizinkan menjalani hukuman di rumah dengan alasan kesehatan sebelum insiden solder, putusan MA terbaru memastikan ia akan segera ditahan di ruang khusus untuk tahanan yang memerlukan pengamanan ekstra di markas kepolisian Brasilia. Keputusan ini mengirimkan sinyal kuat mengenai supremasi hukum Brasil pasca-pemilu 2022 yang penuh gejolak.
(*/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIKementerian UMKM Dampingi Ratusan Pelaku Usaha di Tabagsel
Herman Saleh Harahap·1 menit yang lalu -
KESEHATANHari Pangan Sedunia, FAO Dorong Inovasi Pangan Sehat
Herman Saleh Harahap·22 menit yang lalu -
KRIMINALPolsek Medan Kota Tangkap Terduga Pengedar Sabu Gang Nasional
Herman Saleh Harahap·31 menit yang lalu -
NASIONALCak Imin Gandeng Kawasan Industri Bantu Korban Karhutla
Herman Saleh Harahap·42 menit yang lalu -
-
EKONOMIHarga Emas Antam Naik Tipis ke Level Rp2.565.000 Per Gram, Cek Daftar Lengkapnya!
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALSerangan Rudal Houthi Hantam Istana Presiden Yaman, Lima Tewas
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
EKONOMIDasco, Rosan, hingga Kapolri Sambangi BEI Menyusul Anjloknya IHSG dan Pembekuan Perdagangan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANDampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Buru Pelaku Pencurian Mobil Truk di Gudang Martubung
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan