Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober ​

Pemko Medan memberlakukan PJJ bagi PAUD hingga SMP pada 16–21 Oktober 2026 untuk melindungi siswa dari dampak kabut asap.

ilustrasi upacara di sekolah.(foto: istimewa)
ilustrasi upacara di sekolah.(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan secara resmi memberlakukan kegiatan (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Medan, mulai Jumat (16/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik sekolah negeri maupun swasta.

​Langkah darurat tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara menyikapi makin pekatnya paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Penerapan PJJ bertujuan melindungi kesehatan serta keselamatan para siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari potensi bahaya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

​Dalam surat edaran resmi yang diterbitkan, Disdikbud Kota Medan menegaskan tujuh poin penting untuk dipedomani seluruh sekolah:

​Pelaksanaan PJJ berlaku bagi seluruh jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP Negeri/Swasta se-Kota Medan pada 16–21 Oktober 2026.

​1.Orang tua/wali murid diimbau mengawasi anak-anak agar tetap berada di dalam rumah selama jam belajar dan membatasi aktivitas di luar ruangan.

​2.Proses belajar mengajar dilakukan secara daring memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan masing-masing sekolah.

​3.Para guru diminta menyajikan materi pembelajaran secara proporsional agar tidak memberatkan peserta didik.

​4.Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah untuk mengelola PJJ, kecuali pegawai dengan komorbid atau kondisi rentan yang diizinkan bekerja dari rumah (Work From Home).

​5.Kepala sekolah wajib memantau serta melaporkan pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

​6.Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala mengacu pada perkembangan kualitas udara, di mana kepastian perpanjangan PJJ atau kembalinya KBM tatap muka akan diumumkan kemudian.

7.Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta arahan dari pihak berwenang.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru