Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Maling Kafe di Medan Timur Ditembak Polisi Saat Pengembangan Kasus

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap seorang pelaku pencurian kafe yang berusaha melawan dan kabur saat pengembangan kasus. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap seorang pelaku pencurian kafe yang berusaha melawan dan kabur saat pengembangan kasus.

Pelaku bernama Roy Kardo Fransisko (31) ditembak polisi setelah terlibat pencurian di sebuah kafe di Jalan Permai, Kecamatan Medan Perjuangan. Aksi kriminal itu sebelumnya dilaporkan langsung oleh pemilik kafe, Neneng Hildayanti.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan rekan Roy, Sofyan Hakim, pada Senin (8/12/2025). Dari hasil pemeriksaan, Sofyan mengaku beraksi bersama Roy.

Baca Juga : Sakit Hati Kerap Dimarahi dengan Kata Kasar Saat Minum Tuak, Bobby Nekat Tikam Teman Sendiri Hingga Tewas

“Berdasarkan keterangan tersebut, tersangka Roy berhasil kami amankan di kawasan Jalan Durung, Medan Tembung, pada Rabu (17/12/2025),” ujar Fajri kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta sisa uang hasil penjualan barang curian. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti lainnya.

Namun saat proses pengembangan, Roy melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai prosedur.

Baca Juga : Curi Kabel Lampu Jalan, 2 Rayap Besi Diamankan Polsek Medan Timur

“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan mencoba kabur, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” tegas Fajri.

Dari hasil pemeriksaan, Roy mengakui mencuri bersama Sofyan dengan sasaran sejumlah aset kafe bernilai ekonomi tinggi. Barang yang digondol antara lain empat unit AC, sembilan kamera CCTV, belasan kursi plastik, dua mesin pompa air, dua lemari besi, serta enam pintu besi.

Polisi juga mengungkap bahwa Roy merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan pada 2019.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

(Dra/nusantaraterkini.co)