Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dua orang pelaku pencurian yang biasa disebut "Rayap Besi" berhasil diringkup Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur.
Kedua pelaku rayap besi ini, diamankan petugas saat tengah melakukan pencurian Kabel Tembaga milik Pemko Medan di kawasan Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur.
Baca Juga : Tertangkap Basah Polisi, Dua Orang Pencuri Besi Jemuran Diamankan Polsek Medan Timur
Kedua pelaku yang diamankan ialah Eko Septian alias Kakrk (35) dan Andi Syahputra Lubis alias Andilau (40), yang merupakan warga Komplek PJKA, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal saat pihaknya mendapat informasi melalui salah satu media sosial (medsos) terkait adanya kabel tiang listrik di underpass Jalan Prof HM Yamin yang hilang dicuri oleh rayap besi.
"Pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dan mengecek TKP sekaligus melakukan pulbaket serta penyelidikan dan mencari para pelaku," ujar Iptu Khairul Fahri Lubis, Selasa (4/11/2025) siang.
Lanjut Fajri, saat melakukan pencarian di seputaran Jalan Timor Kelurahan Perintis, petugas melihat 2 pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di masjid.
Baca Juga : Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ringkus Dua Pelaku "Rayap Besi"
Petugas langsung mengamankan kedua pelaku, saat diinterogasin, kedua pelaku mengaku telah mencuri kabel tembaga yang sudah dijual.
Selanjutnya dua pelaku beserta barang bukti tang warna kuning hitam, obeng dan pisau cutter diboyong ke Mako Polsek Medan Timur guna proses selanjutnya.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku inibpun mengakui jika telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang saat ini masih DPO," katanya.
Menurutnya, modus kedua pelaku ini terlebih dahulu memecahkan batu tiang listrik, lalu menarik kabel dan memotongnya dengan tang dan pisau cutter," ungkapnya.
Setelah itu pelaku membawa kabel tersebut ke Tugu Apolo Jalan Sutomo untuk dibakar dan mengambil tembaga.
"Pelaku kemudian menjual kabel ke gudang botot Jalan Perguruan seharga Rp 96 ribu, Para pelaku mendapat bagian masing-masing Rp 30 ribu," pungkasnya.
(cw4/Nusantaraterkini.co)
