Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Aparat penegak hukum (APH) didorong agar dapat bersinergi dan berkolaborasi menangani perkara korupsi tambang.
Hal ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi perihal penanganan dugaan korupsi tambang.
Baca Juga : Suparji: Regulasi dan Aparat Harus Berbenah Antisipasi Kejahatan Digital
"Seharusnya para aparat penegak hukum di Indonesia ini bersinergi dan berkolaborasi untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan," katanya, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga : Komisi III Desak Perlakuan Adil bagi Ayah Pembunuh Pelaku Kekerasan Seksual di Pariaman
Menurut dia, tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis yang kuat.
Apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi, seperti hanya pencabutan izin, denda atau larangan ekspor (administrative penal law) maka, kata Boyamin, para pelaku korupsi akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Baca Juga : Komisi III Tegaskan Reformasi Polri–Kejaksaan Tak Boleh Sekadar Ganti Aturan
"Dampak dari tindak pidana pertambangan ini akan sangat besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara besar," jelasnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Medan Minta Kejari Perkuat Pemberantasan Korupsi di Pemko Medan
Saat ini, kata dia, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, seperti dalam kasus timah ini telah merugikan kerugian negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
Dia mengatakan penyidik tindak pidana korupsi, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK berwenang untuk mengusut kasus korupsi, dan tidak ada dan tidak perlu dikhawatirkan, yang satu mencaplok kewenangan yang lain.
Baca Juga : Pemprov Sumsel Tolak Izin Jalan Umum bagi Perusahaan Tambang yang Tidak Membangun Jalur Khusus
"Masyarakat untuk saat ini hanya membutuhkan aparat penegak hukum bersatu padu untuk melawan para koruptor. Keroyok dan ganyang koruptor," kata dia.
Baca Juga : Urgensi Pemulihan Hak Adat, Pemerintah Didesak Evaluasi Konsesi Tambang di Sumbawa
Selain itu, MAKI juga mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan kepolisian juga dapat menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
MAKI, lanjutnya, pasti akan mengajukan gugatan praperadilan lawan Kejagung apabila penyidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS.
Dia mengatakan gugatan praperadilan akan didaftarkan pertengahan bulan Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MAKI akan selalu gugat APH yang lemot dan tidak tuntas tangani perkara korupsi," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidsna Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak berhenti mengusut korupsi timah yang sudah menetapkan 22 orang tersangka.
RBS atau Robert Bonosusatya pernah diperiksa oleh penyidik Jampidsus pada 2 April, selama 13 jam. Kemudian, pengusaha itu kedapatan kembali mendatangi Kejagung pada 3 April 2024, dengan alasan tanda tangan berkas.
Menurut Febrie, pihaknya memeriksa RBS karena mendengar suara dari masyarakat dan beberapa indikasi yang penyidik miliki.
(cw1/nusantaraterkini.co)
