MAKI Dorong Aparat Hukum Bisinergi Tangani Perkara Korupsi Tambang
Tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis yang kuat
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Aparat penegak hukum (APH) didorong agar dapat bersinergi dan berkolaborasi menangani perkara korupsi tambang.
Hal ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi perihal penanganan dugaan korupsi tambang.
"Seharusnya para aparat penegak hukum di Indonesia ini bersinergi dan berkolaborasi untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan," katanya, Sabtu (1/6/2024).
Menurut dia, tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis yang kuat.
Apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi, seperti hanya pencabutan izin, denda atau larangan ekspor (administrative penal law) maka, kata Boyamin, para pelaku korupsi akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
"Dampak dari tindak pidana pertambangan ini akan sangat besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara besar," jelasnya.
Saat ini, kata dia, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, seperti dalam kasus timah ini telah merugikan kerugian negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
Dia mengatakan penyidik tindak pidana korupsi, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK berwenang untuk mengusut kasus korupsi, dan tidak ada dan tidak perlu dikhawatirkan, yang satu mencaplok kewenangan yang lain.
"Masyarakat untuk saat ini hanya membutuhkan aparat penegak hukum bersatu padu untuk melawan para koruptor. Keroyok dan ganyang koruptor," kata dia.
Selain itu, MAKI juga mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan kepolisian juga dapat menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
MAKI, lanjutnya, pasti akan mengajukan gugatan praperadilan lawan Kejagung apabila penyidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS.
Dia mengatakan gugatan praperadilan akan didaftarkan pertengahan bulan Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MAKI akan selalu gugat APH yang lemot dan tidak tuntas tangani perkara korupsi," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidsna Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak berhenti mengusut korupsi timah yang sudah menetapkan 22 orang tersangka.
RBS atau Robert Bonosusatya pernah diperiksa oleh penyidik Jampidsus pada 2 April, selama 13 jam. Kemudian, pengusaha itu kedapatan kembali mendatangi Kejagung pada 3 April 2024, dengan alasan tanda tangan berkas.
Menurut Febrie, pihaknya memeriksa RBS karena mendengar suara dari masyarakat dan beberapa indikasi yang penyidik miliki.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANAtasi Banjir Cinta Damai, Pemko Medan Bangun Drainase
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan