Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Lurah Budi Luhur Gunakan Hak Veto Dalam Pemberhentian Kepling 1

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Jasman Julius Mendrofa
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lurah Budi Luhur, Nurul Asnita Simatupang (tengah) saat memberikan keterangan terkait alasan pemberhentian Kepling 1. (Foto: Jasman Julius Mendrofa/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Lurah Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nurul Asnita Simatupang menggunakan hak veto dalam pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) 1.

Dalam proses pertemuan yang dihadiri Lurah Budi Luhur, Sekretaris Lurah (SekLur), empat orang Kepling, Warga, Aparat Kepolisian dan Satpol PP Tapteng di kantor Lurah Budi Luhur, Jumat (1/8/2025), mengenai pemberhentian Kepling 1.

SekLur Budi Luhur, Andi W Siregar yang membuka pertemuan tersebut merasa heran dan tidak mengetahui apa agenda pada saat ini.

"Saya sebagai SekLur apa tidak dihargai lagi disini, agenda hari ini saya tidak tahu dan soal pemberhentian Kepling 1 pun saya tidak dapat informasi," jelasnya.

Baca Juga : Pemberhentian Kepling Kelurahan Budi Luhur Tuai Polemik

Kepling 1, Firman Gea mempertanyakan kepada Lurah apa yang menjadi alasan pemberhentian dirinya menjadi Kepling sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 26/ KEP-CP/VII/2025 yang ditandatangani Camat Pandan tertanggal 28 Juli 2025.

"Saya bertanya apa alasan Ibu Lurah memberhentikan saya, kenapa tidak ada koordinasi dan surat teguran atau peringatan," ucapnya.

"Karena sampai saat ini saya merasa tidak ada melakukan kesalahan yang fatal yang menjadikan alasan pemberhentian," timpalnya.

Nurul Asnita Simatupang, awalnya mengungkapkan pemberhentian tersebut karena adanya laporan warga atas kinerja Kepling 1 yang kurang mengayomi masyarakat.

"Saya mendapatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh 48 (empat puluh delapan) orang warga yang menyatakan agar Kepling 1, Firman Gea diberhentikan," ungkap Lurah.

Namun setelah dibacakan surat pernyataan tersebut oleh SekLur, dan menghadirkan warga yang menandatangani, hanya tiga orang warga yang datang memberikan keterangan.

Sehingga SekLur pun mengambil kesimpulan bahwa tidak ditemukan alasan mendasar Kepling 1 untuk diberhentikan. Hatobangan dan Tokoh masyarakat serta sebagian orang warga mendukung agar Kepling 1 dikembalikan ke jabatannya.

Baca Juga : Lurah Budi Luhur Tinggal Kelas Dalam Pelayanan terhadap Masyarakat

Lurah, Nurul Asnita Simatupang bersikeras bahwa pemberhentian Kepling 1, sudah sesuai prosedur dan merupakan hak veto lurah yang diatur dalam Perda Kabupaten Tapteng.

Salah seorang perwakilan Kasat Sat Pol- PP Tapteng, Haradongan Sianturi mendukung pernyataan  Lurah, bahwa surat keputusan pemberhentian Kepling tersebut sudah sesuai dengan Perda Tapteng.

"Itu sudah sesuai dengan Perda Tapteng, dan siapa yang melawan aturan tersebut akan berhadapan dengan kami Sat Pol-PP, sebagai Pengawal Peraturan Daerah," ucap Haradongan Sianturi dengan tegas.

"Dan apabila Kepling 1 yang sudah diberhentikan masih merasa belum puas, coba dipertanyakan pada Camat, sebab yang menandatangani SK pemberhentian adalah Camat Pandan," timpalnya.

(jjm/nusantaraterkini.co)