Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Luhut Soroti Kasus Korupsi Timah: Memang Belum Terdigitalisasi dengan Baik

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
(Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Nusantaraterkini.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 yang merugikan negara senilai Rp 271 triliun.

Ia menilai, terlibatnya 16 tersangkat kasus korupsi timah tersebut menjadi pembelajaran penting.

"Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua," ujar Luhut dalam akun Instagram pribadinya @luhut.pndjaitan, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga : Bobby Dampingi Menko Ekonomi dan Menko Pangan Tinjau Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura di Humbahas

Luhut mengakui, tata niaga industri timah belum terdigitalisasi dengan baik layaknya industri batu bara

Namun, saat ini, komoditas batu bara sudah memiliki Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga atau Simbara.

Sistem tersebut merupakan rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan. Oleh sebab itu, sektor batu bara menjadi lebih terawasi. 

Baca Juga : Pembatasan BBM saat 17 Agustus 2024, Jokowi: Belum Ada Pemikiran ke Sana

"Sehingga di batu bara kita tahu persis asalnya dari mana, jumlahnya berapa dan seterusnya. Dengan begitu kita bisa menarik pajaknya dan royaltinya dengan benar karena dia tidak bisa ekspor tanpa melakukan itu semua. Dan itu semua dilakukan secara otomatis," kata Luhut.

Luhut berharap sistem ini dapat diterapkan pada komoditas tambang lainnya, termasuk timah. Ia mengatakan, telah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyempurnakan Simbara agar timah bisa termasuk ke dalamnya.

Menurut Luhut, dengan terdigitalisasinya tata niaga industri timah, maka dapat terlacak proses penambangan, pengolahan, hingga penjualan produk. Begitu pula dengan terlacaknya kewajiban pembayaran pajak dan royalti sehingga menekan tindakan penyelewangan. 

Baca Juga : Kerugian Negara Kasus Timah Capai Rp 300 Triliun, Netizen: Mending untuk Tapera

"Nah timah masuk sistem ini, kita bisa men-trace asalnya dari timahnya dari mana? Tempat yang benar enggak? Nah, kalau ini sudah tempatnya benar, udah bayar pajak belum? Udah bayar royalti belum? Dan itu berdampak pada penerimaan negara," paparnya.

Luhut lantas mencontohkan sektor batu bara yang tata niaganya telah menerapkan sistem digital, di mana perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dilarang untuk melakukan ekspor. 

"Seperti batu bara, kalau saya tidak keliru itu hampir 40 persen naik penerimaan negara karena enggak bisa main-main lagi. Dan secara otomatis, sistem ini juga bisa meng-block. Dia tidak bisa ekspor kalau belum menyelesaikan kewajiban-kewajibannya," jelas dia. 

Baca Juga : Simpan Rp 76 Miliar di Kediamannya, PPATK Sebut Harvey Moeis Banyak Modus

Mengutip Kompas.id, menurut penghitungan salah satu saksi ahli penyidik, Bambang Hero Sarjono dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, kasus korupsi PT Timah telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 271 triliun itu berasal dari sejumlah kerusakan.

Terdiri dari kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp 157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,28 triliun, biaya rehabilitasi lingkungan Rp 5,26 triliun, serta kerugian di luar kawasan hutan sebesar Rp 47,70 triliun.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com

Baca Juga : MAKI Nilai Harvey Moeis hanya Seorang Kaki Tangan, Ada Sosok Lain?