Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Lima Pelaku Begal Diringkus Polisi di Kota Binjai, Satu Pucuk Senpi dan Parang Panjang Disita

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kelima pelaku begal dan barang bukti air softgun dan sebilah parang panjang yang diamankan personel Polsek Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (12/12/2023).
Nusantaraterkini.co, BINJAI -  Berdasarkan laporan polisi LP/B/107 /XII/2023/SPKT/Polsek Binjai Barat/Polres Binjai pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023, sebanyak lima orang pelaku begal diringkus polisi.
 
Kelima pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias begal terhadap korban berinisial YR (19).
 
Peristiwa ini terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 01.20 WIB.
 
"Di mana awal terjadinya curas tesebut disaat korban YR hendak pulang kerumahnya dengan menderai sepeda motor Yamaha N-Max BK 4033 RBK," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Selasa (12/12/2023).
 
Lanjut Riswansyah, pada saat itu korban diikuti lika orang pelaku dengan mengendarai tiga unit sepeda motor.
 
"Kemudian para pelaku memepetkan kendaraannya ke kendaraan korban, dengan menodongkan senjata api (senpi) serta mengacungkan senjata tajam ke arah korban," ujar Riswansyah.
 
Namun saat itu, Kasi Humas Polres Binjai ini menambahkan, korban berusaha melawan dengan cara menghindar.
 
Melihat korban melakukan perlawanan, para pelaku langsung memukulkan senjata ke pundak korban sehingga korban YR terjatuh.
 
Kemudian kelima pelaku merampas dan melarikan sepeda motor korban kearah pusat Kota Binjai. Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Barat.
 
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Binjai Barat langsung melakukan penyelidikan.
 
"Tak membutuhkan waktu yang lama, kelima pelaku diketahui sedang berada di seputaran Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur," ujar Riswansyah.
 
Kelima pelaku diringkus pada pukul 03.00 WIB. Kemudian terhadap kelima pelaku dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya.
 
Adapun identitas kelima orang pelaku ialah, AL alias Aziz (22) warga Jalan Banten, Kecamatan Sunggal, IP (19) warga Jalan Paya Bakung, Kecamatan Sunggal, GF alias Irawan (18) warga Jalan Paya Bakung, Pasar I, Kecamatan Sunggal, RK (18) warga Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal dan MA (19) warga Jalan Banten, Kecamatan Sunggal.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu lembar STNK Yamaha nmax BK 4033 RBK, satu pucuk senjata api jenis air softgun, satu bilah parang panjang beserta sarungnya yang terbuat dari besi warna hitam.
 
Terhadap kelima pelaku dikenakan melanggar pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (rsy/nusantaraterkini.co)