Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Libur Nataru, Truk Dilarang Masuk Tol Mulai 21 Desember

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan menjawab pertanyaan wartawan di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Guna mengantisipasi terjadi peningkatan volume arus lalu lintas saat libur Natal 2024 dan tahun 2025 (Nataru), Korlantas telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam berlalulintas.

Korlantas telah menyiapkan rekayasa lalu lintas, salah satunya, membatasi angkutan barang atau truk.

Korlantas melarang truk masuk tol mulai Sabtu (21/12/2024). Kendaraan angkutan barang akan melalui jalan arteri, tapi diberlakukan skema buka tutup mulai pukul 22.00 subuh 05.00.

“Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang. Kita batasi mulai tanggal 21 Desember 2024. Nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan usai menghadiri acara Retrospeksi untuk korban kecelakaan lalu lintas di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).

“Kemudian, di arteri itu ada window time (buka-tutup), untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00 ya itu baru bisa beroperasi,” sambungnya.

Aan menjelaskan, rekayasa lalu lintas ini diberlakukan guna mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan. 

“Ini yang pertama untuk mengurangi angka kecelakaan, kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan,” ucap dia.

Korlantas mencatat ada tiga klaster kemacetan selama Nataru. Mulai dari akses menuju pelabuhan penyeberangan, jalan tol dan jalan arteri menuju tempat wisata.

“Kita sudah memitigasi ya potensi-potensi kemacetan. Ada 3 klaster (di antaranya) menuju pelabuhan (penyeberangan terutama), kemudian di jalan tol sendiri, dan kemudian di jalan tol sendiri, dan arteri maupun di jalan wisata,” jelasnya dikutip kumparan.

Rekayasa lalu lintas menuju pelabuhan penyeberangan akan disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan.

Misalnya, Pelabuhan Penyeberangan Merak ke Bakauheni hanya diperuntukkan untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum, seperti Bus.

Kemudian, Pelabuhan Ciwandan yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan angkutan golongan enam ke bawah.

Selain itu untuk mengurangi kepadatan di pelabuhan tujuan, Korlantas menyiapkan strategi dengan memasangkan setiap pelabuhan penyeberangan dengan tujuan.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan