Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Legislator: Kemenham Keliru jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Pelanggar HAM

Langkah Kemenham tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mencegah terjadinya tindakan intoleransi

Anggota Komisi XIII DPR, Iman Sukri. (Foto: dok DPR)
Anggota Komisi XIII DPR, Iman Sukri. (Foto: dok DPR)
A A

, JAKARTA - Anggota Komisi XIII Iman Sukri mempertanyakan alasan Kementerian Hak Asasi Manusia () menjamin tujuh tersangka kasus retret pelajar Kristen sekaligus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sebagai mitra kerja , Iman akan mempertanyakan alasan permintaan terhadap ketujuh tersangka tersebut.

Menurutnya, langkah Kemenham tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mencegah terjadinya tindakan di tanah air.

“Kemenham jadi penjamin tersangka itu dasarnya apa?. Saya kira ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengecam segala tindakan oleh agama mana pun,” tegasnya, Sabtu (5/7/2025).

BACA JUGA: KemenHAM Didesak Serius Tindaklanjuti 7 Tuntutan Warga Papua

Legislator dapil Jateng itu mengatakan, jika Kemenham menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka tersebut, maka pemerintah seolah melakukan pembiaran terhadap tindakan intoleransi. Oleh sebab itu, Iman secara tegas menyampaikan bahwa tindakan KemenHAM tersebut adalah keliru.

“Saya kira Kemenham keliru menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap pelaku kriminal dan pelanggar HAM. Seharusnya Kemenham sebagai institusi negara mengecam tindakan intoleransi yang berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama di tanah air,” tegasnya.

Iman menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun pelaku tindakan intoleransi. Sebab, tindakan intoleransi adalah melanggar konstitusi. Mengingat, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing.

“Negara menjamin setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya, Hak dan kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah dijamin oleh UUD 1945,” tegasnya.

BACA JUGA: Komisi III: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Jadi Contoh Penerapan Keadilan Restoratif

Sebelumnya, Kemenham menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus persekusi retret pelajar Kristen dan sekaligus perusakan rumah singgah yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa Kemenkumham akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.

“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," kata Thomas.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait