Komisi III: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Jadi Contoh Penerapan Keadilan Restoratif
Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Kapolri atas keputusan yang sangat bijak dan penuh empati. Penangguhan penahanan ini..
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS.
Mahasiswi tersebut sebelumnya ditahan terkait unggahan meme yang memuat gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Menurut Rano, keputusan Kapolri mencerminkan kepemimpinan yang mengedepankan kemanusiaan dan rasa keadilan.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Kapolri atas keputusan yang sangat bijak dan penuh empati. Penangguhan penahanan ini mempertimbangkan permohonan resmi dari keluarga dan jaminan dari Ketua Komisi III. Ini adalah bukti nyata bahwa Kapolri memimpin dengan mengutamakan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Rano Alfath, Selasa (13/5/2025).
Rano menambahkan, keputusan tersebut bukan hanya soal prosedur hukum, melainkan bentuk kepedulian dan keberanian mengambil langkah manusiawi di tengah tekanan opini publik.
“Saya mengenal betul karakter Kapolri. Beliau tidak hanya profesional dan tegas, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan keberanian moral dalam mengambil keputusan yang bijak,” ujarnya.
Ia juga menilai, Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit semakin bergerak ke arah yang modern dan humanis.
Rano menegaskan, penangguhan penahanan ini tidak berarti mengabaikan proses hukum. Justru, ini menjadi contoh penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Penegakan hukum tak melulu soal hitam dan putih. Edukasi dan pembinaan perlu dikedepankan, terutama bagi anak muda yang mungkin belum menyadari bahwa aktivitas mereka di ruang digital bisa berdampak hukum,” katanya.
“Keputusan ini bisa menjadi preseden dalam penegakan hukum ke depan, bahwa hukum juga harus mempertimbangkan konteks sosial dan masa depan individu yang terlibat,” tegas legislator dapil Banten ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa penahanan terhadap SSS ditangguhkan. Penangguhan ini diberikan agar yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Penangguhan penahanan diberikan dengan dasar pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Permohonan penangguhan diajukan oleh kuasa hukum serta orang tua SSS. SSS juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Prabowo, Jokowi, dan pihak kampus.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
ENTERTAIMENTLirik dan Makna Lagu Dunia Yang Nanti oleh Raim Laode (Terbaru 2026)
27 menit yang lalu -
PERISTIWABanjir Terjang Gayo Lues, 100 Rumah Rusak dan 4 Hanyut Terbawa Arus
hendra·5 jam yang lalu -
-
PERISTIWAKebakaran Hebat di Pool Damri Bandung, Puluhan Bus Hangus dan 13 Rumah Warga Terbakar
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPria Hendak Bakar Masjid di Pondok Kelapa Jaktim, 3 Jemaah Diserang Kapak dan Belati
hendra·6 jam yang lalu -
PERISTIWAKru Ketiga Helikopter Super Puma yang Jatuh di Sungai Barito Ditemukan Tewas
hendra·7 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALEdarkan Sabu di Kawasan Pemukiman, Pria Paruh Baya Ditangkap Polrestabes Medan
hendra·7 jam yang lalu -
SUMSELKapolda Sumsel Ajak Warga Jaga Persaudaraan: Rawat Indonesia Dimulai dari Keluarga
hendra·8 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALTiang Lampu Merah Tanjung Morawa Dimaling, Dua Pelaku Diringkus
hendra·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan