Legislator Harap Masyarakat Hati-hati Saat Melakukan Pencoblosan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengingatkan kepada masyarakat akan melakukan pemilihan di TPS pada tanggal 14 Februari 2024 besok, agar berhati- hati saat menerima surat suara sebelum melakukan pencoblosan.
Baca Juga : KPU Mulai Laksanakan Rekapitulasi Suara Pilgub Sumut
"Masyarakat sebelum masuk ke bilik suara, agar dapat memeriksa dan membuka terlebih dahulu surat suara, guna memastikan surat suara dalam kondisi tidak rusak," katanya, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga : Sebanyak 113 Kotak Surat Suara Jelang Pilkada Serentak Tiba di KPU Binjai, Berikut Rinciannya
Politisi PAN yang kembali maju sebagai caleg DPR RI dapil Sumbar 2 no urut 2 itupun menegaskan jika pemilih keliru saat mencoblos, maka juga bisa meminta surat suara diganti. Dan kesempatan melakukan penggantian hanya satu kali dan surat suara juga masih tersedia.
"Sebagai pemegang hak memilih, masyarakat bisa mengajukan penggantian surat suara yang ternyata cacat atau rusak. Sepanjang surat suara tambahan masih tersedia," ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.
Baca Juga : Pemilihan Rektor USU Ditunda, Diduga Karena Pelanggaran Proses Penjaringan Calon Rektor
Ketentuan tentang penggantian surat suara itu sudah tercantum dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023 pasal 26 ayat (4) yang menjelaskan bahwa pergantian surat suara hanya bisa dilakukan satu kali tiap pemilih dengan memperhatikan ketersediaan surat suara.
Baca Juga : Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Tidak Tepat dan Salah Kaprah
Oleh karena itu, diharapkan kepada semua masyarakat pemilih agar mengecek surat suara dan mesti berhati-hati, jangan sampai keliru saat mencoblos.
Mengingat jumlah surat suara cadangan jumlahnya sangat terbatas, hanya 2℅ dari jumlah DPT di setiap TPS. Jika setiap TPS maksimal 300 pemilih, cadangan kertas surat suara hanya 6 lembar saja.
Baca Juga : Komisi II DPR: Fenomena Kotak Kosong Masih Menghantui Pilkada 2024
(cw1/nusantaraterkini.co)
