Legislator Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah Gratis lewat PTSL
Program PTSL ini merupakan program sertifikat tanah gratis yang digagas oleh Presiden Jokowi dan dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengimbau masyarakat agar segera mengurus sertifikat dengan memanfaatkan program sertifikat gratis yang disediakan pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
“Program PTSL ini merupakan program sertifikat tanah gratis yang digagas oleh Presiden Jokowi dan dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN. Diperuntukkan bagi masyarakat agar hak atas tanah mereka tercatat dan diakui oleh negara,” katanya, Rabu (10/7/2024).
Menurutnya, PTSL itu adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau nagari. Mulai dari tanah milik warga, tanah milik pemerintahan nagari, tanah waqaf (seperti tanah masjid, tanah madrasah) termasuk tanah ulayat milik kaum.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun mengajak masyarakat yang tanahnya belum terdaftar agar segera mendaftar dalam program PTSL. Karena sertifikat yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan tidak dipungut bayaran alias gratis.
Namun begitu memang ada biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah Nagari setempat dalam program PTSL ini dan biayanya relative kecil dan tidak boleh lebih dari Rp150.000. Biaya tersebut digunakan untuk biaya penyiapan dokumen, biaya materai, pengadaan patok tanah operasional petugas dalam memproses sertifikat tanah.
“Jika ada petugas BPN yang meminta biaya lebih dari Rp150 ribu, itu dipastikan merupakan Pungutan Liar (Pungli). Dan masyarakat jangan takut melaporkan langsung ke aparat penegak hukum. Supaya petugas yang melakukan pungli bisa ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, Guspardi menegaskan, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor BPN. Karena petugas dari BPN akan datang mengecek lokasi tanah yang akan disertifikatkan kemudian memasang patok batas untuk selanjutnya diproses sampai diterbitkannya sertifikat oleh kantor pertanahan (BPN) setempat.
Oleh karena itu, masyarakat segera mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL ini.
"Intinya program sertifikat untuk masyarakat ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat," pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSTak Banyak yang Tahu, Kapolri Suyudi Ario Seto Pernah Pamer Aksi Debus Bengkokkan Golok
hendra·19 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Turun Tipis ke Rp2.576.000 Per Gram, Perak Naik Menjadi Rp40.750
Rozie Winata·55 menit yang lalu -
EKONOMIDPR Desak BI Perketat Keamanan QRIS dan Lindungi 65 Juta Pengguna dari Kejahatan Siber
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKPengamat: Prabowo dan Jokowi Bisa Berhadapan di Pilpres Mendatang Jika Loyalis Dicopot
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
SUMSELKinerja Penyerapan Tinggi, Menteri PKP Setujui Tambahan 3.000 Unit Rumah Subsidi untuk Sumsel
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
PERISTIWATragis! Pria 64 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Kertapati Palembang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
EKONOMIReshuffle Kabinet Jadi Bayang-Bayang IHSG, Simak Proyeksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·3 jam yang lalu -
INTERNASIONALPutra Mahkota Arab Saudi: Dunia Hadapi Krisis Energi di Tengah Ketidakpastian Global
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLAOle Romeny Ungkap Duel Kontra Bangladesh Jadi Laga Paling Emosional Sepanjang Kariernya
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan