Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Legislator Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah Gratis lewat PTSL

Program PTSL ini merupakan program sertifikat tanah gratis yang digagas oleh Presiden Jokowi dan dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN

Guspardi Gaus. (Foto: istimewa)
Guspardi Gaus. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II mengimbau masyarakat agar segera mengurus sertifikat dengan memanfaatkan program sertifikat gratis yang disediakan pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap ().

“Program PTSL ini merupakan program gratis yang digagas oleh Presiden Jokowi dan dijalankan oleh . Diperuntukkan bagi masyarakat agar hak atas tanah mereka tercatat dan diakui oleh negara,” katanya, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya,  itu adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau nagari. Mulai dari tanah milik warga, tanah milik pemerintahan nagari, tanah waqaf (seperti tanah masjid, tanah madrasah) termasuk tanah ulayat milik kaum.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun mengajak masyarakat yang tanahnya belum terdaftar agar segera mendaftar dalam program PTSL. Karena sertifikat yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan tidak dipungut bayaran alias gratis.

Namun begitu memang ada biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah Nagari setempat dalam program PTSL ini dan biayanya relative kecil dan tidak boleh lebih dari Rp150.000. Biaya tersebut digunakan untuk biaya penyiapan dokumen, biaya materai, pengadaan patok tanah  operasional petugas dalam memproses .

“Jika ada petugas BPN yang meminta biaya lebih dari Rp150 ribu, itu dipastikan merupakan Pungutan Liar (Pungli). Dan masyarakat jangan takut melaporkan langsung ke aparat penegak hukum. Supaya petugas yang melakukan pungli bisa ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut, Guspardi menegaskan, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor BPN. Karena petugas dari BPN akan datang mengecek lokasi tanah yang akan disertifikatkan kemudian memasang patok batas untuk selanjutnya diproses sampai diterbitkannya sertifikat oleh kantor pertanahan (BPN) setempat.

Oleh karena itu, masyarakat segera mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL ini.

"Intinya program sertifikat untuk masyarakat ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat," pungkasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait