Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

AHY Serahkan Sertifikat Tanah Mall Centre Point yang Disegel Bobby ke PT KAI

Ia pun menjelaskan sengketa lahan antara PT KAI dengan PT ACK itu telah berlangsung lama bahkan, bahkan sejak 1982

Alat-alat berat milik Pemko Medan sudah disiagakan di depan Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). Per hari ini, Kamis (30/5/2024) PT ACK sebagai Pengelola Mall Center Point telah menyicil tunggakan Rp 107 miliar.
Alat-alat berat milik Pemko Medan sudah disiagakan di depan Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). Per hari ini, Kamis (30/5/2024) PT ACK sebagai Pengelola Mall Center Point telah menyicil tunggakan Rp 107 miliar.
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan () atas tanah Medan ke PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).

Tanah tersebut mengalami permasalahan sengketa antara KAI dengan pihak swasta, yakni () yang berlangsung sejak 2011 lalu.

"Baru saja kita menyerahkan sertifikat HPL ke . Ada dua sertifikat berkedudukan di Medan," kata Menteri ATR/BPN (AHY) di kantornya, Jakarta, Kamis (30/5/2024). 

Ia pun menjelaskan sengketa lahan antara dengan itu telah berlangsung lama bahkan, bahkan sejak 1982.

Kemudian permasalahan tersebut baru masuk ke meja hijau pada 2011.

"Artinya 13 tahun lalu sudah masuk pengadilan. Jadi ini terus berlarut-larut karena memang kompleks permasalahannya," ujarnya, melansir CNN Indonesia. 

Pada saat yang sama, Dirut PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan terdapat dua yang diserahkan oleh ATR/BPN yakni lahan seluas 19.194 meter persegi dan 12.722 meter persegi. 

Ia pun berterima kasih ke ATR/BPN karena dengan terbitnya HPL itu kini PT KAI telah memiliki kedudukan hukum atas tanah tersebut.

Dengan kepastian hukum atas tanah itu, kerja sama dengan pihak swasta yang menempati lahan tersebut bernilai bagi perusahaan karena di lahan tersebut telah ada bangunan komersial. Dengan dasar inilah maka pihak swasta tersebut akan duduk bersama-sama melakukan perjanjian kerja sama komersial dengan KAI.

"Terima kasih kami sampaikan kepada , Kementerian BUMN, Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Medan, Pemkot Medan, dan semua pihak yang memungkinkan terbitnya sertifikat ini," ucap Didiek dalam keterangan resmi.

Saat ini, banyak aset-aset yang diduduki atau dikuasai oleh pihak-pihak ketiga yang tidak berwenang. Untuk itu, perusahaan akan terus mengamankan aset-aset negara ini untuk membangun suatu value creation layanan transportasi yang terbaik untuk masyarakat Indonesia.

"Selain hal tersebut, upaya sertifikasi seluruh aset-aset yang kami lakukan akan terus kami lakukan secara proaktif. Sehingga ada suatu kepastian hukum kepemilikan tanah, dan hal ini betul-betul bisa membangun suatu tata kelola pertanahan yang baik, serta mendukung upaya transformasi agraria yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," terang Didiek.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan menyegel Mall Centre Point karena tak membayar sejak 2011.

Namun terkini, pada Rabu (29/5/2024), Pengelola , sudah menyicil tunggakan pajak retribusi sebesar Rp 107 miliar. Atau masih ada sisa tunggakan yang harus dibayarkan selanjutnya untuk melengkapi tunggakan pajak retribusi sebesar Rp 250 miliar. 

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution kepada wartawan. 

Sebelumnya, Pemko Medan memberi tenggat waktu pelunasan hingga Kamis, 30 Mei 2024.

"Alhamdulillah, per hari ini sudah masuk ke kas Pemko tunggakan pajaknya. Sore tadi kita tunggu, dan sudah masuk sebesar Rp 107 miliar," kata Bobby.

Diungkapkannya, PT ACK sudah membuat surat permohonan untuk menambah keringanan waktu. Menurut Bobby, upaya menyicil tunggakan pihak pengelola mal yang berada di Jalan Jawa, Kota Medan itu merupakan niat baik.

"Ada surat permohonan untuk menahan pembongkaran. Walau belum lunas, kita tunggu sampai tenggat waktu yang telah disepakati," ungkapnya.

Setelah adanya upaya menyicil, Pemko Medan menunda pembongkaran Mall Centre Point yang rencananya dilakukan Kamis, 30 Mei 2024.

"PT ACK sudah membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 Miliar. Permohonan untuk tunda pembongkaran kita lakukan," Bobby Nasution menjelaskan.

Namun, jika sampai tenggat waktu yang ditetapkan sisa tunggakan tidak dibayar lunas, maka Pemko Medan tetap akan melakukan pembongkaran Mall Centre Point.

"Kita tunggu niat baiknya," ujarnya.

Bobby Nasution belum merincikan kapan tenggat waktu terbaru terkait pelunasan yang harus dibayarkan PT ACK setelah melakukan upaya penyicilan.

Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan, yang dikelola PT ACK, menunggak pajak sampai Rp 250 miliar. Beberapa waktu lalu, salah satu mal terbesar di Medan itu disegel oleh Pemko Medan.

Saat penyegelan, Rabu, 15 Mei 2024 lalu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, hadir langsung. Bobby dan jajaran juga berdialog dengan pengelola agar segera melunasi tunggakan pajak tersebut.

"Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan, memang ada tunggakan kewajiban mulai dari 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," kata Bobby Nasution saat itu.

Diungkapkan Bobby, pihaknya juga telah bertemu PT ACK selaku pengelola mal terkait tunggakan pajak tersebut. Pihak pengelola mal diberi waktu sampai 15 Mei 2024 untuk membayar tunggakan pajak itu.

Namun, belum ada realisasi dari pihak mal untuk membayar hingga lewat batas waktu. Akhirnya, Pemko Medan mengambil langkah menyegel mal tersebut.

Setelah bangunan disegel, Pemko Medan kembali memberi tenggat waktu untuk pihak mal melunasi tunggakan pajak hingga 30 Mei 2024. Jika tidak, Pemko Medan mengancam akan membongkar Mall Centre Point.

"PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI. Kalau enggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," Bobby menegaskan.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekda Kota Medan, Topan Obaja Ginting mengatakan, pihak PT ACK sampai Rabu (29/5/2024) siang belum ada melakukan pembayaran. Kemudian, sore hari dilakukan penyicilan oleh PT ACK.

"Batasnya sampai 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik, maka kita akan jalankan instruksi wali kota, pembongkaran," kata Topan.

Sementara itu, sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK Medan telah terparkir tepat di depan Mall Centre Point.

"Kita tunggu itikad baik PT ACK. Semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," Topan menuturkan. (fer/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait