Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Hakim Tolak Eksepsi Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan

Hakim Tipikor Medan menolak eksepsi tiga mantan Kepala KSOP Belawan dalam perkara dugaan korupsi PNBP jasa kepelabuhanan.

Suasana Sidang Kasus Korupsi PNBP Belawan di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9/2026).(foto: novia/nusantaraterkini.co)
Suasana Sidang Kasus Korupsi PNBP Belawan di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9/2026).(foto: novia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, ​MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tiga mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian, Senin (28/9/2026).

​Ketiga terdakwa yakni Wisnu Handoko, Marganda LA Sihite, dan Safril Heston Simanjuntak. Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cipto Hasari Nababan, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian.

“Mengadili, satu, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim menilai sejumlah keberatan yang disampaikan pihak terdakwa telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Termasuk mengenai unsur kesengajaan (mens rea), kewenangan, serta mekanisme pengawasan yang nantinya harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara dugaan korupsi terkait PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam opening statement, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaan terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Kami akan menghadirkan saksi sebanyak 26 orang, saksi ahli tiga orang, serta alat bukti surat. Untuk sidang hari ini, kami sudah siap menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari satu orang dari Navigasi dan empat orang dari KSOP,” kata JPU, Frisillia Bella.

Selain tiga terdakwa, perkara tersebut juga mencantumkan Rivolino sebagai tersangka lain dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru