Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

PN Medan Agendakan Sidang Prapid Kasus Intimidasi Jurnalis Pekan Depan

PN Medan jadwalkan sidang perdana praperadilan kasus dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja wartawan Deddy Irawan pada 31 Agustus 2026.

Bagikan:
Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi mengagendakan sidang pertama praperadilan (prapid) terkait dugaan lambannya penanganan kasus intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang menimpa wartawan Harian Mistar dan mistar.id, Deddy Irawan, Senin (31/8/2026).(foto: istimewa)
Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi mengagendakan sidang pertama praperadilan (prapid) terkait dugaan lambannya penanganan kasus intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang menimpa wartawan Harian Mistar dan mistar.id, Deddy Irawan, Senin (31/8/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi mengagendakan sidang pertama (prapid) terkait dugaan lambannya penanganan kasus intimidasi dan jurnalistik yang menimpa dan , . Persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (31/8/2026) mendatang. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) per Rabu (26/8/2026), gugatan prapid ini resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 96/Pid.Pra/2026/PN Mdn dan akan digelar secara terbuka di Ruang Cakra IV PN Medan.

โ€‹Gugatan prapid tersebut dilayangkan langsung oleh Deddy Irawan didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sejak Kamis (20/8/2026). Langkah hukum tegas ini diambil lantaran Laporan Polisi bernomor LP/B/642/II/2025/SPKT// terkait insiden intimidasi serta perampasan telepon seluler saat korban meliput persidangan kasus penipuan di PN Medan pada 25 Februari 2025 dinilai mangkrak tanpa kejelasan progres selama 1,5 tahun. 

Sederet jajaran kepolisian terseret sebagai termohon, mulai dari Kapolda Sumut dan Dirreskrimum (Termohon I & II), Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim (Termohon III & IV), hingga Kanit Ekonomi Polrestabes Medan dan penyidik pembantu Bripka Irvansyah (Termohon V & VI).

โ€‹Juru Bicara , Soniady Drajat Sadarisman, mengonfirmasi kesiapan serta penunjukan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan prapid tersebut.

"Sebagai hakim tunggal, telah ditunjuk Bapak Abdul Hadi Nasution," ujar Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman saat memberikan konfirmasi resmi, Rabu (26/8/2026).

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait