Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Proyek DEK Padangsidimpuan, Hakim Dalami Aliran Dana hingga Kerusakan Bangunan Pascabanjir

Sidang proyek DEK Padangsidimpuan, hakim mendalami pencairan dana, SP2D, serta kerusakan bangunan yang disebut terjadi setelah banjir 2023.

Suasana Sidang Saksi Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra Utama, Senin (28/9/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Suasana Sidang Saksi Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra Utama, Senin (28/9/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menggali sejumlah fakta terkait pencairan dana dan kondisi bangunan dalam persidangan perkara dugaan penyimpangan proyek pembangunan DEK .

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang. Pemeriksaan saksi kali ini turut menyinggung kondisi fisik bangunan setelah kawasan proyek terdampak banjir pada Desember 2023.

Salah satu saksi, Azril, membenarkan adanya informasi mengenai kerusakan bangunan setelah bencana tersebut. Keterangan itu disampaikan berdasarkan informasi dan unggahan di media sosial yang pernah dilihatnya.

"Sebelum banjir, bangunan itu belum rusak. Namun setelah terjadi banjir besar, bangunan tersebut dilaporkan rusak," ujar Azril di hadapan majelis hakim.

Selain kondisi bangunan, majelis hakim juga mendalami proses pencairan anggaran proyek, termasuk mekanisme penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Pertanyaan hakim diarahkan pada tahapan pengajuan hingga pemindahan dana yang berkaitan dengan pencairan proyek tersebut. Majelis juga menyoroti perbedaan keterangan saksi mengenai pihak yang mengajukan permohonan serta pihak yang bertanggung jawab terhadap sejumlah dokumen pengerjaan.

Dalam pemeriksaan, hakim meminta saksi memberikan keterangan secara jelas dan sesuai dengan apa yang diketahui. Keterangan saksi juga dikonfrontasikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat dalam proses penyidikan.

Majelis hakim mengingatkan agar keterangan yang diberikan tidak berbelit-belit, terutama ketika terdapat perbedaan antara keterangan di persidangan dengan isi BAP.

Persidangan perkara dugaan penyimpangan proyek pembangunan DEK tersebut masih berlanjut. Pemeriksaan saksi lainnya dijadwalkan kembali pada pekan depan.

Keterangan para saksi selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di persidangan.

(CW2/Nusantaraterkini)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait