Sidang Proyek DEK Padangsidimpuan, Hakim Dalami Aliran Dana hingga Kerusakan Bangunan Pascabanjir
Sidang proyek DEK Padangsidimpuan, hakim mendalami pencairan dana, SP2D, serta kerusakan bangunan yang disebut terjadi setelah banjir 2023.
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menggali sejumlah fakta terkait pencairan dana dan kondisi bangunan dalam persidangan perkara dugaan penyimpangan proyek pembangunan DEK Padangsidimpuan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang. Pemeriksaan saksi kali ini turut menyinggung kondisi fisik bangunan setelah kawasan proyek terdampak banjir pada Desember 2023.
Salah satu saksi, Azril, membenarkan adanya informasi mengenai kerusakan bangunan setelah bencana tersebut. Keterangan itu disampaikan berdasarkan informasi dan unggahan di media sosial yang pernah dilihatnya.
"Sebelum banjir, bangunan itu belum rusak. Namun setelah terjadi banjir besar, bangunan tersebut dilaporkan rusak," ujar Azril di hadapan majelis hakim.
Selain kondisi bangunan, majelis hakim juga mendalami proses pencairan anggaran proyek, termasuk mekanisme penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pertanyaan hakim diarahkan pada tahapan pengajuan hingga pemindahan dana yang berkaitan dengan pencairan proyek tersebut. Majelis juga menyoroti perbedaan keterangan saksi mengenai pihak yang mengajukan permohonan serta pihak yang bertanggung jawab terhadap sejumlah dokumen pengerjaan.
Dalam pemeriksaan, hakim meminta saksi memberikan keterangan secara jelas dan sesuai dengan apa yang diketahui. Keterangan saksi juga dikonfrontasikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat dalam proses penyidikan.
Majelis hakim mengingatkan agar keterangan yang diberikan tidak berbelit-belit, terutama ketika terdapat perbedaan antara keterangan di persidangan dengan isi BAP.
Persidangan perkara dugaan penyimpangan proyek pembangunan DEK Padangsidimpuan tersebut masih berlanjut. Pemeriksaan saksi lainnya dijadwalkan kembali pada pekan depan.
Keterangan para saksi selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di persidangan.
(CW2/Nusantaraterkini)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
KRIMINALSidang Proyek DEK Padangsidimpuan, Hakim Dalami Aliran Dana hingga Kerusakan Bangunan Pascabanjir
hendra·32 menit yang lalu -
-
SUMSELDPO Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Jatanras Polda Sumsel dalam Operasi Sikat I Musi
hendra·53 menit yang lalu -
POLITIKWali Kota sebut Hasil Raker DPRD Navigator Pembangunan Medan
Herman Saleh Harahap·59 menit yang lalu -
PENDIDIKANBobby Nasution Janjikan Beasiswa Tuntas dan Dukungan Kampus IV untuk UMSU
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Saksi Ungkap Perencanaan hingga Pemberian Rp25 Juta
hendra·1 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOSidang Dugaan Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Saksi Azril Dicecar Hakim Mengenai Alur Pencairan Dana
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Ungkap 18 Kasus 3C dan Tindak 40 Pelaku Premanisme Selama Operasi Sikat I Musi 2026
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan