Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

LAPK: Madina Murni dan Aek Lan Produk AMDK Ilegal

Editor:  hendra
Reporter: REZA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Direktur LAPK, Padian Adi Siregar. (Foto: dok Pribadi).

nusantaraterkini.co, MADINA - Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menyatakan dua produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Mandailing Natal (Madina) merupakan produk ilegal.

Dua produk tersebut yaitu, Madina Murni, dan Aek Lan. Direktur LAPK, Padian Adi Siregar menyatakan jika kedua produk ini walaupun memiliki izin BPOM, namun izin BPOMnya telah kadaluarsa maka bisa dinyatakan produk tersebut ilegal dan membahayakan konsumen. 

Baca Juga : Aek Lan dan Madina Murni Tak Miliki BPOM, Wadih Laporkan ke BPOM RI

"Izin BPOM itu, ada jangka waktunya. Jika masa berlakunya telah habis, dan produk tersebut tetap beredar dengan izin lama maka dinyatakan produk itu ilegal. Perusahaan harus mengurus ulang izin tersebut, jangan dianggap enteng izin BPOM itu," jelas Padian ketika dihubungi via WhatsApp, Kamis (17/4/2025). 

Menurut Padian, secara Undang-undang kedua produk yang beredar secara ilegal ini bisa dituntut secara administrasi dan pidana. Hanya saja, pengklasifikasian tuntutan pidananya sesuai dengan kerugian yang dialami konsumen dan diatur dalam undang-undang kesehatan.

Baca Juga : IYE Madina Pertanyakan Keabsahan Ijazah Wakil Bupati Atika Azmi Utammi

"Dalam undang-undang kesehatan semua telah diatur. Karena itu, dua produk ilegal itu bisa dituntut baik secara administrasi maupun secara pidana," jelas Padian. 

Karena itu, Padian pun berharap BPOM RI segera mungkin untuk turun melakukan survei ke lokasi. Sehingga konsumen di Wilayah Madina merasa dilindungi karena terdapat dua produk AMDK yang ilegal. 

"BPOM RI harus segera tindak lanjuti surat balasan atas laporan masyarakat tersebut. BPOM harus melindungi konsumen. Jangan sampai ada korban konsumen, baru produk ilegal tersebut ditarik BPOM," jelasnya.

(Mra/nusantaraterkini.co)