nusantaraterkini.co, TAPSEL - Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), di ruang rapat Lapas tersebut, Sabtu (20/9/2025).
Sidang usulan pembebasan bersyarat terhadap 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dihadiri oleh keluarga WBP yang akan bertindak sebagai penjamin, apabila permohonan pembebasan bersyarat disetujui.
Sidang TPP tersebut dipimpin Kasi Binadik dan Giatja Lapas Padangsidimpuan, Erikjen Sidoarjo Silalahi didampingi Sekretaris Tim Pengamat Pemasyarakatan, Aliandi, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan, serta anggota TPP lainnya.
Baca Juga : Krisis BBM, Sopir Angkot dan Tukang Becak Rela Antre Semalaman Demi Cari Nafkah
Erikjen Sidoarjo dikesempatan itu mengatakan, bahwa giat ini adalah tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial para WBP, seperti yang tertuang dalam peraturan menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan RI.
"Giat ini adalah salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial, bagi seorang WBP yang telah memenuhi persyaratan", ujar Erikjen
Mathrios Zulhidayat Hutasoit sebagai Kalapas juga menerangkan, bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting, dalam rangka peningkatan proses pembinaan di Lapas.
Baca Juga : Krisis BBM di Padangsidimpuan, Pedagang Kecil Mengeluh
"Sidang TPP ini, merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas, dan merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak. Dimana, dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apa pun hasil sidang ini", terangnya
(Sgm/nusantaraterkini.co)
