NUSANTARATERKINI.CO - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 1005 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M.
Dalam KMA yang ditandangani tersebut, ditetapkan bahwa kuota haji untuk wilayah Sumatera Utara sebanyak 8.328 di tahun 2024 ini.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Embarkasi Jamaah Haji Medan sebesar Rp. 51.145.139.
Baca Juga : Skandal Kuota Titipan Haji 2024: KPK Bidik Aktor Intelektual, DPR Tuntut Pembersihan Sistemik
Sedangkan, biaya BIPIH Embarkasi PHD dan KBIHU Rp. 88.509.253.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara menginformasikan waktu Pelunasan Tahap I Tanggal 10 Januari s.d 12 Februari 2024.
Pelunasan Tahap II Tanggal 05 s.d 26 Maret 2024.
Baca Juga : Pakar Hukum Pidana: Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Sangat Berdasar
Adapun kriteria pelunasan tahap I sebagai berikut.
- Jemaah Haji Masuk Alokasi Kuota Keberangkatan pada musim haji tahun berjalan
- Prioritas Jemaah Haji Reguler Lanjut Usia
Baca Juga : Haji Jalur Ilegal Diingatkan Bisa Berujung Maut, DPR: Jangan Judi Nyawa Demi Berangkat Cepat
- Jemaah Haji Reguler Cadangan
Kriteria pelunasan Tahap II:
- Jemaah yang Mengalami Kegagalan Sistem Pendamping bagi Jemaah Haji Lanjut Usia
Baca Juga : Dua Syarikah Urus Haji 2026, Komisi VIII Minta Pelayanan Lebih Optimal
- Pendamping Terpisah dengan Mahram atau Keluarga
- Pendamping bagi Jemaah Penyandang Disabilitas.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief menegaskan penguatan istita'ah menjadi hal yang wajib diperhatikan bagi Jemaah Haji yang akan berangkat haji tahun 2024.
Baca Juga : Catatan Timwas DPR untuk BPH dalam Perbaikan Standar Layanan dan Keselamatan Jemaah
Istita'ah yang dimaksud mencakup dua hal utama, yaitu istita'ah kesehatan dan juga istita'ah finansial.
"Penguatan istithaah bagi Jemaah Haji terus dikaji sebagai bahan evaluasi Penyelenggaraan Haji yang lebih baik. Maka dari itu, tahun ini Jemaah Haji wajib istita'ah utamanya dari segi kesehatan dan juga finansial," jelas Hilman.
Haji sendiri kata Hilman, merupakan ibadah fisik yang hanya bisa dilakukan dalam kondisi prima.
Baca Juga : Jemaah Haji Asal Sumut yang Meninggal Dunia di Tanah Suci 16 Orang, Ini Identitasnya
Maka dari itu, Jemaah Haji diharapkan mampu mempersiapkan diri dari segi kesehatannya.
Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2023, Pemerintah khususnya Kementerian Agama mendapatkan situasi yang kompleks.
Ada sekitar 61.000 Jemaah Haji Lansia dikarenakan dua tahun sebelumnya tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia dan pada tahun 2022 terdapat pembatasan.
Hal ini menyebabkan semua Jemaah Haji Lansia diberangkatkan di tahun 2023, ditambah kuota prioritas lansia menjadi 5 persen.
"Dalam Al-Quran perintah haji selalu disertai dengan frase haji dilaksanakan bagi yang mampu. Mampu disini harus mampu secara fisik maupun secara biaya. Mengingat penyelenggaraan haji memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit," ujarnya.
(*/nusantaraterkini.co)
