Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi X DPR Desak Terapkan Restorative Justice dalam Penyelesaian Masalah Guru dan Siswa

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co,  JAKARTA — Komisi X DPR mendesak peningkatan kesejahteraan, kompetensi dan perlindungan bagi profesi guru. 

Pasalnya, Revisi UU Sisdiknas bisa menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan. 

Saat ini, pemerintah telah berusaha meningkatkan kesejahteraan guru. Misalnya, pemerintah telah melakukan penyaluran 99,7% tunjangan profesi senilai Rp69,2 triliun, peningkatan tunjangan guru non-ASN hingga Rp2 juta, serta program RPL dan PPG. 

Namun, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mencatat masih adanya hambatan birokrasi, pembayaran yang dirapel, dan belum terealisasinya upah minimum guru.

Baca Juga : Prabowo Minta Guru Tegas, Komisi X: Sekolah-Orang Tua Harus Kerja Sama Didik Siswa

Di era digital, guru menghadapi risiko kriminalisasi, tekanan psikologis akibat viralitas kasus, serta hubungan guru-orang tua yang semakin transaksional. Karena itu, ia menilai perlindungan hukum harus diperkuat. 

"MoU Kemendikdasmen–Polri untuk mengedepankan restorative justice dan pembentukan Satgas Perlindungan Guru merupakan hal yang positif, namun implementasinya masih perlu pengawasan ketat," katanya, Selasa (2/12/2025).

Untuk itu, Lalu Hadrian mendorong penguatan pelindungan profesi dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), termasuk batas tegas antara disiplin edukatif dan kekerasan yang dapat dipidana; kewajiban penyelesaian etik sebelum proses hukum; serta percepatan penetapan kebijakan upah minimum guru.

Baca Juga : Refleksi Hari Guru: JPPI Tuding Pemerintah Gagal, Guru Hanya Korban

Legislator dapil NTB itu juga mendorong penegakan prosedur penyelesaian sengketa guru–orang tua berbasis restorative justice; penguatan mekanisme pengaduan dan komite etik di sekolah; serta pengawasan atas implementasi nota kesepahaman Kemendikdasmen–Polri terkait pelindungan guru dari kriminalisasi dan penghakiman media sosial.

Dia juga meminta percepatan reformasi dan penyaluran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan dana tambahan penghasilan, termasuk tunjangan guru non ASN, agar lebih adil, terdistribusi, dan tepat waktu.

“Negara harus hadir memastikan guru terlindungi, sejahtera, dan dihargai,” tandasnya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)