KPU Catat Ada 1.113 TPS Gelar PSU, PSL dan PSS
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 1.113 tempat pemungutan suara (TPS) menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS).
Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet
Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga : Bawaslu Aceh Timur Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bersama Stakeholder
"Sampai dengan hari ini daerah yang telah melaksanakan PSU, PSL dan PSS. Jumlah PSU ada pada 738 TPS, PSL 117 TPS, PSS 258 TPS. Jadi total TPS yang telah menyelenggarakan PSU, PSL dan PSS itu ada 1.113 TPS," ungkapnya.
Hasyim menyebut pelaksanaan PSU, PSL dan PSS ini tersebar di 38 provinsi, 299 kabupaten/kota, 430 kecamatan dan 560 desa/kelurahan. Sedangkan pelaksanaannya dimulai sejak 15-27 Februari 2024.
Baca Juga : Komisi II DPR Minta Presiden Segera Kirim Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari
Dia menjelaskan bahwa PSU tetap digelar meski aturan hanya membatasi sampai 10 hari atau pada 24 Februari. Hal ini dikarenakan rekomendasi PSU kerap terjadi pada H-1 sehingga membutuhkan sejumlah persiapan seperti menyebarkan undangan kepada pemilih dan menyiapkan surat suara kembali.
Baca Juga : Soal Pergantian Ketua KPU Hasyim Asy'ari, DPR Belum Terima Supres dari Jokowi
"PSU ini sebagian besar itu berdasarkan rekomendasi dari Panwas dan Bawaslu dan yang memutuskan KPU setempat," ujarnya.
Hasyim mengatakan sejauh ini pihaknya mencatat beberapa yang menjadi masalah sehingga harus dilakukan PSU, PSL dan PSS. Selain karena bencana alam, juga karena adanya kerusuhan hingga distribusi logistik datang terlambat.
Baca Juga : Pemilihan Rektor USU Ditunda, Diduga Karena Pelanggaran Proses Penjaringan Calon Rektor
"Kemudian ada PSS yaitu belum terlaksana kemudian disusulkan di hari berikutnya. Kalau PSU itu pada dasarnya sudah digelar tapi kemudian ada beberapa problem misalkan ada pemilih yang tidak berhak lalu menggunakan hak pilihnya di situ," pungkasnya.
(HAM/nusantaraterkini.co)
