KPU Buka Pemantau Pemilihan untuk Tahapan Pilkada
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran pemantau pemilihan sebagai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak terhitung mulai, Selasa (27/2/2024).
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, tahapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Dia menyebut sebagai tahapan awal menyiapkan terkait pemantau pemilihan dan pendaftaran pencalonan perseorangan.
"Jadi untuk pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan mulai hari ini 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 16 November 2024," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta.
Drajat mengatakan, pemantau pemilihan dalam negeri mendaftar ke KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan akreditasi. Dia menjelaskan untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur mendaftar ke KPUD Provinsi dan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mendaftar ke KPUD Kabupaten/Kota.
"Untuk pemantau pemilihan asing mendaftar pada KPU RI atas rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk didapatkan akreditasi," ujarnya.
Drajat menjelaskan pihaknya juga sudah menyiapkan jadwal pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan sebagai peserta Pilkada.
"Pendaftaran mulai 5 Mei - 19 Agustus 2024. Jadi ini update untuk tahapan Pilkada yang paling dekat dan juga harus sudah dilaksanakan jajaran KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," pungkasnya.
(HAM/nusantaraterkini.co)