Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) belum rampung membahas jadwal debat calon Gubernur Sumut.
Meskipun demikian pihak KPU Sumut, dikabarkan akan melakukan proses debat sebanyak tiga kali.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, berdasarkan aturan KPU, debat calon kepala daerah dapat dilakukan sebanyak tiga kali.
""Untuk di PKPU debat calon Gubernur, Bupati dan Walikota itu. Di Sumut kita masih lakukan diskusi, memang di PKPU itu akan dilakukan 3 kali," ucapnya kepada Nusantaraterkini.co, melalui saluran telepon, Sabtu (28/9/2024).
Kemudian, Agus mengungkapkan, saat ini KPU Sumut masih melakukan pembahasan lebih lanjut, menurutnya pelaksanaan debat calon Gubernur akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran KPU.
"Untuk berapa kalinya belum ada putusan, namun nanti kita lihat dari kesesuaian anggaran kita," ujarnya.
Diketahui, atura debat Pilkada tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Tertulis, idealnya debat calon kepala daerah dapat dilakukan sebanyak tiga kali.
Pada prosesinya, KPU Sumut akan mengundang semua kandidat untuk melakukan debat. Durasi debat terbuka antar pasangan calon paling lama dilakuakan 180 menit, dengan rincian 150 menit.
Sementara untuk segmen jeda berlangsung selama 30 menit.
Selanjutnya, Agus mengatakan, rencananua debat calon Gubernur Sumut akan digelar pada akhir Oktober atau awal November 2024 mendatang.
"Untuk debat itu, encananya dari diskusi awal itu akhir Oktober atau awal November. Jika tiga kali artinya nanti kita lakukan berurutan," pungkasnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)