nusantaraterkini.co, MAKASSAR – Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dan DPRD Kota Makassar yang terjadi saat demonstrasi berujung ricuh pada Jumat (29/8/2025).
Insiden tersebut menelan tiga korban jiwa, yakni aparatur sipil negara (ASN) bernama Muh. Akbar Basri, Syahrina Wati, dan Syaiful Akbar yang terjebak di dalam gedung saat api membesar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, dari 11 tersangka yang diamankan, delapan terlibat dalam pembakaran gedung DPRD Makassar, sementara tiga lainnya di DPRD Sulsel.
Baca Juga : Komisi III Desak Polisi Tegas ke Bahar Smith: Negara Tak Boleh Kalah oleh Kekerasan Ormas
“Masing-masing punya peran berbeda, mulai dari yang ikut membakar hingga melakukan penjarahan. Dari latar belakangnya ada mahasiswa, pelajar, juru parkir, hingga petugas kebersihan,” kata Didik, Rabu (3/9/2025).
Polisi masih memburu kemungkinan pelaku lain. Para tersangka yang sudah ditahan dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana membahayakan keamanan umum dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, serta Pasal 362 dan 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman 5–7 tahun penjara.
“Khusus Pasal 187, ancamannya minimal 12 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tambah Didik.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026
Saat ini, penyidik Polda Sulsel masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lain yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
