Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Suap Dana Hibah Pokir DPRD, 4 di antaranya Anggota Dewan Jatim

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas)..

Ilustrasi. Suap Dana Hibah terkait program yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD./net/Grafis Koko
Ilustrasi. Suap Dana Hibah terkait program yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD./net/Grafis Koko
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ada 21 tersangka baru yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi () dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (). 

Juru Bicara KPK, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui (Pokir) DPRD yang diusulkan dari (Pokmas). 

"Dalam Sprindik tersebut telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024) dikutip dari Kompas.com.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara. 

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah mengembangkan kasus suap yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Pemprov Jatim .

Menurut Alex, dari sekian banyak para tersangka empat di antaranya merupakan anggota DPRD. 

"Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah," kata Alex kepada wartawan, Kamis (11/7/2024) lalu. 

Alex juga membenarkan penyidik menggelar upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur.

Untuk diketahui, kasus suap dana hibah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. 

Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka penerima suap. 

Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai (Pokmas). 

Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh. Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.

Sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. (fer/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait