Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Berikut 5 Nama Orang yang Diamankan KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 5 orang dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan. Awalnya, KPK mengamankan 6 orang

Bagikan:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 5 orang dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan. Awalnya, KPK mengamankan 6 orang, dan saat dipaparkan hanya 5 orang. (Tangkapan Layar Nusantaraterkini.co)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 5 orang dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan. Awalnya, KPK mengamankan 6 orang, dan saat dipaparkan hanya 5 orang. (Tangkapan Layar Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 5 orang dalam . Awalnya, KPK mengamankan 6 orang, dan saat dipaparkan hanya 5 orang.

Adapun kelima orang tersebut, masing-masing Topan Obaja Ginting alias TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar alias RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kemudian Heliyanto alias HEL selaku PPK Satker PJN wilayah Sumut, M Akhirun Efendi Siregar alias KIR selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan M Rayhan Dulasmi Pilang alias RAY selaku Direktur PT RN.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT, Termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting

Dalam paparan yang dilakukan KPK RI melalui akun Youtubenya menjelaskan bahwa Sabtu (28/6/2025), KPK melakukan update informasi perihal dua operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025) malam di wilayah Provinsi Sumut.

Di mana, OTT tersebut perihal dengan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, yakni Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar, Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI Tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 Miliar, Kemudian Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI Tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 Miliar, Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI Tahun 2025.

Baca Juga: KPK Paparkan Kronologis Penangkapan 5 Orang yang Terlibat Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

menyatakan kegiatan OTT kedua terkait dengan proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I sumut, yakni; Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 Miliar, Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 Miliar. “Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 Miliar. KPK masih terus akan menelusuri serta mendalami proyek lainnya,” pungkasnya.

(Akb/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru