Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Bongkar Aliran Dana Korupsi Bupati Lombok Barat, Diduga Dipakai Beli Tanah hingga Disamarkan Jadi Saham RS

KPK mengungkap uang korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini diduga dipakai membeli tanah dan disamarkan sebagai pembelian saham rumah sakit.

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (dok. Humas Lombok Barat)
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (dok. Humas Lombok Barat)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan () mengungkap dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi oleh Bupati , . Dana yang diduga berasal dari praktik dan itu disebut digunakan untuk membeli aset berupa tanah, serta ditempatkan di sebuah rumah sakit dengan kedok pembelian saham.

Fakta tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan , Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).

Menurut Achmad, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian dana yang diterima Lalu Ahmad Zaini dimanfaatkan untuk mengakuisisi sejumlah aset tanah. Selain itu, bersama Sudirman, ia juga diduga menempatkan dana sebesar Rp2,25 miliar di (RS SSM) dengan dalih pembelian saham maupun sebagai dana operasional bupati.

"Dari uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset berupa tanah. Selain itu, LAZ bersama SUD juga diduga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional bupati," ujar Achmad.

Penyidik menduga penempatan dana tersebut merupakan upaya menyamarkan asal-usul uang hasil . Awalnya, dana itu diduga akan digunakan untuk membeli aset atas nama . Namun, rencana tersebut berubah setelah muncul kekhawatiran transaksi itu akan terdeteksi aparat penegak hukum.

Karena itu, uang tersebut diduga dialihkan seolah-olah menjadi investasi berupa pembelian saham di rumah sakit.

"Tim penyidik mengendus bahwa uang itu sebenarnya akan digunakan untuk transaksi kepemilikan aset milik saudara LAZ. Namun karena diduga khawatir akan ditemukan, uang itu kemudian dipindahkan dan dibuat seolah-olah untuk pembelian saham di rumah sakit tersebut," jelas Achmad.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.

Lalu Ahmad Zaini diduga menerima dan bernilai puluhan miliar rupiah yang berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait