KPK Bongkar Aliran Dana Korupsi Bupati Lombok Barat, Diduga Dipakai Beli Tanah hingga Disamarkan Jadi Saham RS
KPK mengungkap uang korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini diduga dipakai membeli tanah dan disamarkan sebagai pembelian saham rumah sakit.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Dana yang diduga berasal dari praktik suap dan gratifikasi itu disebut digunakan untuk membeli aset berupa tanah, serta ditempatkan di sebuah rumah sakit dengan kedok pembelian saham.
Fakta tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).
Menurut Achmad, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian dana yang diterima Lalu Ahmad Zaini dimanfaatkan untuk mengakuisisi sejumlah aset tanah. Selain itu, bersama Sudirman, ia juga diduga menempatkan dana sebesar Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (RS SSM) dengan dalih pembelian saham maupun sebagai dana operasional bupati.
"Dari uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset berupa tanah. Selain itu, LAZ bersama SUD juga diduga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional bupati," ujar Achmad.
Penyidik menduga penempatan dana tersebut merupakan upaya menyamarkan asal-usul uang hasil korupsi. Awalnya, dana itu diduga akan digunakan untuk membeli aset atas nama Lalu Ahmad Zaini. Namun, rencana tersebut berubah setelah muncul kekhawatiran transaksi itu akan terdeteksi aparat penegak hukum.
Karena itu, uang tersebut diduga dialihkan seolah-olah menjadi investasi berupa pembelian saham di rumah sakit.
"Tim penyidik mengendus bahwa uang itu sebenarnya akan digunakan untuk transaksi kepemilikan aset milik saudara LAZ. Namun karena diduga khawatir akan ditemukan, uang itu kemudian dipindahkan dan dibuat seolah-olah untuk pembelian saham di rumah sakit tersebut," jelas Achmad.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.
Lalu Ahmad Zaini diduga menerima suap dan gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah yang berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSWarga Kampung Nelayan Seberang Belawan Minta Kejelasan Status Wilayah dan Kependudukan
Herman Saleh Harahap·11 menit yang lalu -
PENDIDIKANPenambahan Anggaran Kemendiktisaintek Harus Berdampak Nyata Bagi Pendidikan
Rozie Winata·39 menit yang lalu -
-
NEWS VIDEOPemko Medan Tegaskan Penyesuaian Pajak dan Retribusi Berorientasi Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Kapal Tongkang OCEANIC 238
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANSambut Baik Instruksi Pendidikan Gratis Prabowo, Habib Syarief Ingatkan Kesiapan Fiskal Negara
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKDPR Pastikan Pembahasan UU Ketenagakerjaan Digarap Masa Sidang Ini Sesuai Putusan MK
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMUTAngkutan Peti Kemas KAI Sumut Tumbuh 25 Persen Hingga Agustus 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSDPR Siapkan Pembahasan UU Ketenagakerjaan, Cucun: Ada Batas Waktu dari MK
hendra·3 jam yang lalu -
POLITIKPuan Tegaskan Aturan Baru Pemilu Termasuk PT 5 Persen Belum Diputuskan
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan