nusantaraterkini.co, JAKARTA - KPK membeberkan keterkaitan Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan politisi Partai NasDem Ahmad Ali dalam kasus gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Rita menerima jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama ia menjabat di sana.
Penerimaan itu, kata dia, diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
Baca Juga : Geledah Rumah Ketua MPN PP Japto, KPK Sita Belasan Mobil hingga Mata Uang Asing
"Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak, sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini," kata Asep kepada wartawan, dikutip kumparan, Kamis (19/2/2025).
KPK, kata Asep, terus melakukan pengembangan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengetahui kemana saja dana itu mengalir.
"Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir," jelasnya.
Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto. Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik lembaga antirasuah.
Baca Juga : Ketua Umum Golf Japto Apresiasi Kesiapan PB PON: Tidak Ada Komplain Para Kontingen
"Uang gratifikasi itu kemudian mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir," ucap Asep.
"Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang yakni Ahmad Ali dan Japto. Nah di situlah keterkaitannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Gunung Maligas
"Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangilah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan," tutur Asep.
"Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang," sambungnya.
Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.
Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.
Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di dua rumah, yakni milik politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025) lalu. Dari penggeledahan di dua lokasi itu, total ada uang senilai Rp 59,49 miliar yang disita KPK.
Rinciannya, di rumah Ahmad Ali, lembaga antirasuah menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar. Selain itu, ada pula dokumen, barang bukti elektronik, bahkan tas dan jam tangan bermerek.
Sementara dalam penggeledahan di rumah Japto, penyidik menyita uang senilai total Rp 56 miliar. Selain itu, juga disita 11 mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Terkait penggeledahan itu, belum ada tanggapan atau komentar dari Ahmad Ali.
Sementara, ormas Pemuda Pancasila (PP) menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan lembaga antirasuah.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekjen PP Arif Rahman, saat dihubungi, Kamis (6/2/2025) lalu.
Arif menambahkan bahwa Japto sendiri menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK itu.
"Beliau juga menyampaikan bahwa respect terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas," tandasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
