Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Korupsi RS Bekokong: Kadinkes Kutai Barat Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polisi memperlihatkan barang bukti foto pembangunan RS yang menjadi lahan korupsi. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan abelanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. 

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa menyampaikan, dalam kasus ini, Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat berinisial RS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Seluruh Korban KM Dharma Kartika IX Berhasil Diidentifikasi Tim DVI Polda Kaltim

Menurutnya, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RS menandatangani kontrak jasa konsultansi perencanaan teknis pembangunan rumah sakit pada Juni 2023.

Baca Juga : Gara-gara Tak Pakai Helm, Dua Pemuda di Balikpapan Terciduk Bawa 1.000 Butir Obat Terlarang ​

Namun, nilai perencanaan teknis yang mencapai lebih dari Rp145 miliar tidak sebanding dengan pagu anggaran tahun 2024 yang hanya dialokasikan sekitar Rp48 miliar.

“Terhadap perbedaan signifikan tersebut, PPK tidak melakukan kajian ulang secara formal, melainkan hanya meminta penyesuaian secara lisan kepada konsultan perencana tanpa kontrak perubahan dan tanpa kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya, dalam jumpa pers di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/1/2026). 

Selain RS, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim juga menetapkan S, Direktur PT BPA, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kadek menjelaskan, perkara ini bermula dari proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I yang diduga sarat penyimpangan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, sejak tahap perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan pengadaan, pemalsuan dokumen, serta penyimpangan pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kadek menyebutkan, dalam proses tender ditemukan indikasi persekongkolan, di mana perusahaan PT BPA milik tersangka S diduga digunakan oleh pihak lain dengan kesepakatan komitmen fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya dilakukan oleh penyedia sebagaimana tertuang dalam kontrak.

“Hasil pemeriksaan fisik juga menemukan adanya deviasi pekerjaan, baik dari sisi volume, spesifikasi teknis material, metode, hingga tahapan kerja. Bahkan progres pekerjaan tidak sebanding dengan pembayaran yang telah direalisasikan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, satu unit hard disk, satu unit tablet, tiga unit handphone, lima kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp70 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan F Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

(*/Nusantaraterkini.co)