Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Dua Pensiunan BI

KPK periksa dua pensiunan BI terkait korupsi dana CSR, telusuri aliran dana dan peran tersangka anggota DPR.

Bagikan:
Gedung KPK. (Foto: dok Ist)
Gedung KPK. (Foto: dok Ist)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi () memeriksa Hanafi, pensiunan BI, dan Tri Subandoro, mantan analis implementasi Program Sosial (PSBI). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Corporate Social Responsibility (CSR).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi dan telah hadir di Gedung ,” ujar Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir RMOL, Senin (4/5/2026).

Dikatakan Budi, pemeriksaan dilakukan Senin 4 Mei 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya telah hadir sejak pukul 10.36 WIB.

KPK sebelumnya menetapkan dua periode 2019-2024, (Hergun) dan , sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR BI dan OJK dengan mengajukan proposal bantuan melalui yayasan yang mereka kendalikan.

Dana yang diterima melalui sejumlah yayasan tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Sebaliknya, sebagian dana dialihkan untuk kepentingan pribadi melalui berbagai skema, termasuk pemindahan ke rekening pribadi dan penyamaran transaksi.

Hergun diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang () dengan memanfaatkan dana tersebut untuk pembelian aset, investasi, dan kebutuhan pribadi lainnya.

Kasus ini masih terus didalami KPK, termasuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengelolaan dana CSR tersebut. 

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru