Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR Desak BI Perketat Keamanan QRIS dan Lindungi 65 Juta Pengguna dari Kejahatan Siber

Atasi penipuan & lindungi 65 juta pengguna QRIS, DPR minta Bank Indonesia perkuat keamanan dan sistem aduan

Anggota Komisi XI DPR Marwan Jafar meminta BI memperketat pengawasan dan perlindungan konsumen dalam ekosistem pembayaran digital QRIS, Jumat (2/10/2026) (Foto: istimewa)
Anggota Komisi XI DPR Marwan Jafar meminta BI memperketat pengawasan dan perlindungan konsumen dalam ekosistem pembayaran digital QRIS, Jumat (2/10/2026) (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA โ€” Anggota Komisi XI DPR Marwan Jafar meminta (BI) memperkuat keamanan sistem pembayaran, , serta literasi digital masyarakat seiring dengan semakin pesatnya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard ().

Menurut Marwan, pertumbuhan transaksi harus diimbangi dengan penguatan sistem keamanan. Hal ini penting untuk mencegah berbagai potensi kejahatan siber, penipuan barcode, kebocoran data pribadi, hingga kerugian finansial masyarakat.

โ€œPerluasan QRIS tentu membawa banyak manfaat bagi perekonomian, , maupun konsumen. Namun, di balik kemudahan itu ada risiko yang harus diantisipasi agar pertumbuhan transaksi digital tidak jauh meninggalkan kesiapan sistem keamanan dan literasi masyarakat,โ€ ujarnya, Jumat (2/10/2026).

Marwan merujuk data per Juni 2026 yang mencatat jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta jiwa dengan 44,86 juta merchant. Sebagian besar merchant tersebut merupakan pelaku .

Sementara itu, sepanjang semester I 2026, volume transaksi QRIS tercatat mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun. Angka tersebut tumbuh 93,92 persen secara tahunan.

โ€œSemakin besar ekosistemnya, semakin besar pula potensi risikonya. Kita harus mengantisipasi modus penipuan seperti stiker QRIS palsu yang mengganti barcode milik merchant, risiko kebocoran data pribadi, hingga kesalahan transfer,โ€ tegasnya.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III itu juga menyoroti persoalan jaringan internet dan infrastruktur digital, khususnya di sejumlah wilayah di luar Jawa.

Menurutnya, keterbatasan jaringan dapat menyebabkan transaksi QRIS gagal atau tertunda sehingga berpotensi merugikan konsumen maupun pelaku usaha.

Karena itu, Marwan meminta Bank Indonesia bersama pemerintah mendorong pemerataan infrastruktur telekomunikasi dan konektivitas digital di berbagai daerah.

โ€œJangan sampai masyarakat di daerah yang infrastrukturnya belum memadai justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Perluasan QRIS harus dibarengi pemerataan infrastruktur digital agar manfaatnya dirasakan merata,โ€ katanya.

Selain persoalan keamanan dan infrastruktur, Marwan meminta BI memperketat pengawasan terhadap praktik pembebanan biaya transaksi atau Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen.

Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan perlindungan agar tidak dikenakan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

โ€œBI harus memastikan merchant tidak sembarangan mengalihkan biaya transaksi kepada konsumen. Kalau ada pungutan ilegal yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat harus memiliki kanal pengaduan yang cepat dan benar-benar ditindaklanjuti,โ€ ujarnya.

Marwan juga meminta BI memastikan kanal pengaduan konsumen berjalan responsif dan diikuti dengan penindakan terhadap merchant yang terbukti melanggar ketentuan.

Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu selanjutnya mendorong BI menyusun mekanisme baku penyelesaian sengketa transaksi QRIS, termasuk proses pengembalian dana atau refund.

Menurutnya, mekanisme tersebut harus transparan serta memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas.

Ia mencontohkan kondisi ketika saldo konsumen telah terpotong, tetapi dana belum diterima oleh merchant. Persoalan semacam itu, kata dia, harus dapat diselesaikan secara cepat tanpa membebani konsumen dengan proses pengaduan yang panjang.

โ€œJangan sampai konsumen berhadapan dengan proses pengaduan yang panjang dan membingungkan ketika saldo terpotong tapi pedagang belum terima uang. Sistem penyelesaian sengketa dan pengembalian dana harus cepat, transparan, dan mudah dipahami,โ€ pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait