Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Korban Penggusuran Paksa PT KAI Melapor ke Polrestabes Medan

Rahmat Taufik melaporkan dugaan penggusuran paksa oleh pihak PT KAI Divre I Sumut ke Polrestabes Medan setelah insiden di Jalan Kemuning.

Rahmat Taufik alias Taufik Saleh mendatangi Markas Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan tindak pidana dan kekerasan yang dialaminya bersama keluarga saat penggusuran rumah tinggalnya di Jalan Kemuning Nomor 10, Medan.(foto: istimewa)
Rahmat Taufik alias Taufik Saleh mendatangi Markas Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan tindak pidana dan kekerasan yang dialaminya bersama keluarga saat penggusuran rumah tinggalnya di Jalan Kemuning Nomor 10, Medan.(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, ​MEDAN — Korban dugaan penggusuran paksa oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara resmi menempuh jalur hukum. alias mendatangi Markas untuk melaporkan dugaan tindak pidana dan kekerasan yang dialaminya bersama keluarga saat penggusuran rumah tinggalnya di Jalan Kemuning Nomor 10, Medan.

​Laporan resmi korban telah diterima pihak kepolisian berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/4607/X/2026/SPKT//Polda Sumut tertanggal Kamis, 22 Oktober 2026.

​Taufik mengungkapkan, tindakan penggusuran paksa yang terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026 tersebut melibatkan ratusan orang massa aksi. Dalam laporan polisinya, ia secara spesifik melaporkan dua nama yang diduga menjadi bagian dari massa suruhan yang mendatangi serta mengusir dirinya dan keluarga dari hunian mereka.

​"Sudah saya laporkan ke Polrestabes Medan, ada dua nama yang saya laporkan dari ratusan massa suruhan PT KAI yang menggusur paksa saya dan keluarga saya dari rumah saya," ujar Taufik, Jumat (23/10/2026).

​Taufik menjelaskan, rumah dan tanah di Jalan Kemuning Medan tersebut merupakan tempat tinggal sah yang telah dihuni oleh keluarga besarnya sejak era almarhum orangtuanya pada tahun 1985. Sebelum penggusuran terjadi, korban mengaku telah berulang kali meminta pihak untuk menunjukkan bukti kepemilikan atau dokumen legalitas hukum yang sah atas lahan tersebut, namun tidak pernah ditunjukkan.

"Mereka paksa saya keluar dari rumah saya, harta benda saya pun mereka tahan. Ini sudah salah besar mereka lakukan kepada saya. Sampai saat ini daftar nomor aset yang mereka klaim itu tidak ada atas rumah dan tanah saya. Saya tahu ada pemodal besar yang bermain di balik penggusuran paksa ini. Saya juga sudah pegang bukti tansfer uang dari pemodal itu ke pihak PT KAI," jelas Taufik.

Taufik pun berjanji akan membuka bukti transfer uang dan nama pemodal yang membiayai penggusuran dirinya dari rumah nomor 10 di Jalan Kemuning Medan.

"Mereka tunggu saja nanti, akan saya buka semuanya. Saya punya dokumen dan buktinya. Laporan polisi ini dulu yang kita proses, luka tikam di kaki saya, dan luka lainnya sudah divisum," tegasnya.

Taufik pun berharap polisi bersama masyarakat dapat memberikan kepastian hukum atas laporan yang dibuatnya di Polrestabes Medan.

"Kapolri Jenderal Suyudi saya percaya bisa bertindak adil kepada masyarakat, saya dan keluarga saya. Saya siap dipanggil ke Mabes Polri untuk membuktikan adanya kejahatan korporasi di PT KAI Divreg I Sumut," tutupnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru