Korban Penggusuran Paksa PT KAI Melapor ke Polrestabes Medan
Rahmat Taufik melaporkan dugaan penggusuran paksa oleh pihak PT KAI Divre I Sumut ke Polrestabes Medan setelah insiden di Jalan Kemuning.
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Korban dugaan penggusuran paksa oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara resmi menempuh jalur hukum. Rahmat Taufik alias Taufik Saleh mendatangi Markas Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan tindak pidana dan kekerasan yang dialaminya bersama keluarga saat penggusuran rumah tinggalnya di Jalan Kemuning Nomor 10, Medan.
Laporan resmi korban telah diterima pihak kepolisian berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/4607/X/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal Kamis, 22 Oktober 2026.
Taufik mengungkapkan, tindakan penggusuran paksa yang terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026 tersebut melibatkan ratusan orang massa aksi. Dalam laporan polisinya, ia secara spesifik melaporkan dua nama yang diduga menjadi bagian dari massa suruhan yang mendatangi serta mengusir dirinya dan keluarga dari hunian mereka.
"Sudah saya laporkan ke Polrestabes Medan, ada dua nama yang saya laporkan dari ratusan massa suruhan PT KAI yang menggusur paksa saya dan keluarga saya dari rumah saya," ujar Taufik, Jumat (23/10/2026).
Taufik menjelaskan, rumah dan tanah di Jalan Kemuning Medan tersebut merupakan tempat tinggal sah yang telah dihuni oleh keluarga besarnya sejak era almarhum orangtuanya pada tahun 1985. Sebelum penggusuran terjadi, korban mengaku telah berulang kali meminta pihak PT KAI Divre I Sumut untuk menunjukkan bukti kepemilikan atau dokumen legalitas hukum yang sah atas lahan tersebut, namun tidak pernah ditunjukkan.
"Mereka paksa saya keluar dari rumah saya, harta benda saya pun mereka tahan. Ini sudah salah besar mereka lakukan kepada saya. Sampai saat ini daftar nomor aset yang mereka klaim itu tidak ada atas rumah dan tanah saya. Saya tahu ada pemodal besar yang bermain di balik penggusuran paksa ini. Saya juga sudah pegang bukti tansfer uang dari pemodal itu ke pihak PT KAI," jelas Taufik.
Taufik pun berjanji akan membuka bukti transfer uang dan nama pemodal yang membiayai penggusuran dirinya dari rumah nomor 10 di Jalan Kemuning Medan.
"Mereka tunggu saja nanti, akan saya buka semuanya. Saya punya dokumen dan buktinya. Laporan polisi ini dulu yang kita proses, luka tikam di kaki saya, dan luka lainnya sudah divisum," tegasnya.
Taufik pun berharap polisi bersama masyarakat dapat memberikan kepastian hukum atas laporan yang dibuatnya di Polrestabes Medan.
"Kapolri Jenderal Suyudi saya percaya bisa bertindak adil kepada masyarakat, saya dan keluarga saya. Saya siap dipanggil ke Mabes Polri untuk membuktikan adanya kejahatan korporasi di PT KAI Divreg I Sumut," tutupnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PENDIDIKANJK Beberkan Empat Biang Kerok Tekanan Ekonomi RI di Harvard
Herman Saleh Harahap·7 menit yang lalu -
SUMUTAKBP Noval NG Desky Ajak Masyarakat Berantas Narkoba di Padangsidimpuan
Herman Saleh Harahap·26 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKorban Penggusuran Paksa PT KAI Melapor ke Polrestabes Medan
Herman Saleh Harahap·47 menit yang lalu -
E-SportGrand Final Piala Panglima TNI Esports Championship Resmi Dibuka
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NASIONALMenkeu Suahasil Copot Sekjen Era Purbaya, Lantik Lima Eselon I
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPMM USU Ajak Siswa SMP Negeri 2 STM Hilir Bereksperimen dengan Teknologi
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMUTLantik Pejabat Bapenda, Pj Sekda Sumut Ingatkan Soal Pemotongan Dana Transfer
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALGagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba, Polri Klaim Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
POLITIKPrabowo Ibaratkan Kabinet Tim Sepak Bola, Fernando Emas Baca Sinyal Reshuffle
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANBPBD Medan Ingatkan Soal Ancaman Banjir, Warga Diminta Waspada
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan