Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Dilaporkan Penyewa, Pasangan Lansia Pemilik Rumah di Medan Terancam jadi Tersangka

Pasangan lansia pemilik rumah di Medan mempertanyakan penanganan laporan dugaan penyerobotan rumah yang telah berjalan sejak Maret 2026.

Pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor, Kota Medan, Rabu (21/10/2026).(foto: istimewa)
Pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor, Kota Medan, Rabu (21/10/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN-Pasangan suami istri lanjut usia di Medan, Suhairi (73) dan Susilawaty (66), yang merupakan pemilik sah rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), diduga menjadi korban kriminalisasi dan terancam ditetapkan sebagai tersangka di .

​Kasus ini bermula ketika pasutri lansia tersebut dilaporkan ke Satreskrim oleh seorang wanita berinisial E yang merupakan penyewa rumah dan disebut tidak membayar uang kontrakan. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/2662/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 20 Agustus 2025, rumah sah milik pasangan lansia tersebut justru dikuasai oleh pihak pelapor sejak setahun terakhir.

Melalui kuasa hukum dari Law Office ILO and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH MH mengatakan, kedua korban sudah berulang kali mencari keadilan, sudah bersurat ke Kapolri, Komisi III DPR RI dan Kapolda tapi tidak mendapatkan tanggapan. 

"Korban sudah mencari keadilan, tapi belum dapat. Cuma ke Allah SWT yang belum bersurat. Kapolrestabes juga tidak merespon, sudah dihubungi dan bersurat," katanya, Rabu (21/10/2026).

Lanjut Irwansyah, kedua pasangan lansia tersebut juga sudah melaporkan saudari E ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut, tapi proses penanganannya sudah tujuh bulan belum mendapatkan keadilan, terkesan lambat dan jalan di tempat.

Laporan polisi kliennya tercatat dengan nomor laporan polisi : LP/B/438/III/2026/SPKT/ tertanggal 17 Maret 2026.

"Kita berharap ada keadilan. Klien kami dikriminalisasi di Polrestabes Medan. Semoga Pak Kapolri mendengarkannya," ucapnya.

"Kami percaya Polri bersama masyarakat, pasti ada keadilan yang diberikan, tapi tanpa dorongan publik, keadilan sangat berat untuk didapatkan. No viral no justice," lanjutnya.

Laporan Lansia dan Pengecekan TKP Setelah Berbulan-bulan

Penanganan laporan yang dilayangkan pasangan suami istri lanjut usia, Susilawati (66) dan Suhairy (73), ke Polda Sumatera Utara menjadi sorotan. Setelah laporan tercatat sejak 17 Maret 2026, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah yang mereka klaim sebagai milik sah di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor, Kota Medan, baru dilakukan pada Rabu (21/10/2026).

Rentang waktu sekitar tujuh bulan sejak laporan dilayangkan hingga pengecekan lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.

Pasangan lansia itu berharap laporan mereka ditindaklanjuti secara profesional dan memberikan kepastian hukum atas rumah yang masih tercatat atas nama Susilawati dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pengecekan tersebut dipimpin Kompol Faidir Chaniago SH MH., selaku Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimum .

Meski demikian, pihak pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan laporan mereka yang telah berjalan sejak Maret 2026, terutama karena pengecekan lokasi baru dilakukan pada Oktober 2026.

Irwansyah menilai pengecekan lapangan penting untuk memastikan kondisi rumah dan memperoleh gambaran langsung mengenai objek yang dipersoalkan.

"Kami memohon pada publik (netizen) agar perkara ini sampai kepada Pak Kapolri," tutup Irwansyah.

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait