Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi X Dorong Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani. (Foto: dok instagram/@laluhadrianirfani.official)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi X DPR berkomitmen untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, khususnya melalui kenaikan tunjangan dosen non-ASN

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menyikapi persoalan kesejahteraan guru-dosen yang belun terealisasi Pemerintah.

“Kami akan berjuang agar tunjangan dosen bisa terus dinaikkan. Mudah-mudahan fiskal kita untuk anggaran 2026 cukup untuk menaikkan tunjangan. Guru dan dosen harus sejahtera,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga : Program Equity 2025 Diluncurkan, Rektor Harap USU Tingkatkan Penelitian Internasional

Kesejahteraan tenaga pendidik, sambung Lalu Ari merupakan syarat penting dalam menyiapkan Indonesia Emas 2045. Jika guru dan dosen tidak sejahtera, maka akan sulit mencapai Indonesia Emas 2045.

“Kalau guru dan dosen tidak sejahtera, maka kita hanya mimpi untuk mencapai Indonesai Emas pada 2045,” bebernya.

Komisi X DPR, ditegaskannya, berkomitmen untuk terus mengawal peningkatan kesejahteraan guru dan dosen. Hal ini, katanya, membutuhkan dukungan dan komitmen pemerintah, terutama dalam menaikkan tunjangan sertifikasi bagi dosen non-ASN.

Dasar hukum pemberian tunjangan profesi dosen non-ASN merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Baca Juga : Gaji Guru dan Dosen Kecil, Pengamat: Pemerintah Salah Tentukan Anggaran Pendidikan

Regulasi tersebut menetapkan besaran tunjangan yang berlaku untuk dosen ASN maupun non-ASN, dengan mengacu pada gaji pokok PNS sebagai rujukan penetapan tunjangan profesi dosen non-ASN.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa dosen non-ASN yang telah memenuhi persyaratan seperti beban kerja dan Tridharma Perguruan Tinggi berhak atas tunjangan profesi.

(cw1/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan