Komisi VIII DPR Dorong Kemenag Buat Regulasi jika KUA Dijadikan Tempat Menikah Semua Agama
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Agama (Kemenag) agar dapat membuat regulasi jika ingin menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah semua agama.
"Sejatinya Kementerian Agama itu merupakan kementerian yang bukan hanya melayani satu agama, tetapi semua agama juga dilayani. negara harus memberikan pelayanan kepada semua warga negara, apa pun agamanya," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily, Minggu (25/2/2024).
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah semua agama.
Ace melanjutkan, KUA memiliki tugas pokok dan fungsi terkait masalah-masalah keagamaan, bukan hanya melayani urusan administrasi pernikahan.
"Terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA), selama ini kan sebetulnya KUA itu bukan hanya berfungsi melayani terkait pernikahan saja, tetapi juga masalah-masalah keagamaan. KUA menjadi tempat bimbingan keagamaan dari mulai pernikahan, zakat, wakaf, manasik haji dan lain-lain," ujarnya.
Politikus Partai Golkar ini juga menyinggung soal regulasi yang perlu disiapkan mengenai rencana tersebut. Selain itu, dia juga mendorong ketersediaan sumber daya manusia (SDM) seiring rencana tersebut.
"Usulan Gus Men bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama, tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya. Karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini," katanya.
"Jika dalam agama lain dalam hal pernikahan mereka, mengharuskan keterlibatan negara dalam hal ini KUA, maka tentu hal tersebut harus disertai dengan ketersediaan SDM-nya," tegasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)