Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi III ke Penegak Hukum: "No Viral No Justice” Tak Boleh Ada Lagi!

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath. (Foto: Dok.DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi III DPR mengingatkan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menangani setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional tanpa harus menunggu viral di media sosial.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPr ke Polda dan Kejati Kalimantan Selatan.

“Kami berpesan, jangan sampai laporan-laporan masyarakat baru ditindaklanjuti setelah viral. Prinsip ‘No Viral, No Justice’ tidak boleh ada lagi,” tegas Rano, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga : Apresiasi Kinerja Poldasu Tekan Angka Kriminalitas, Komisi III: No Viral No Justice Tidak Boleh Berlaku di Sumut

Rano menyampaikan, kunjungan Komisi III DPR RI ke Polda dan Kejati Kalsel bertujuan menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat kepolisian dan kejaksaan, termasuk dalam menangani laporan masyarakat serta pelaksanaan tugas di lapangan.

“Ini kunjungan rutin sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap mitra kerja kami, yakni Polri dan Kejaksaan,” jelas Rano.

(cw1/nusantaraterkini.co)