nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menarik aset miliki negara yang dikuasai swasta.
Namun, harus dilakukan pendataan secara menyeluruh terhadap semua aset negara yang sekarang dikuasai swasta.
"Kami apresiasi dan mendukung langkah Presiden Prabowo yang akan menarik aset negara yang dikuasai swasta. Tidak boleh ada aset negara yang diklaim milik swasta," papar Toha, Sabtu (3/5/2025).
Baca Juga : Menteri ATR/BPN Diminta Bantu Pemda Siapkan Lahan Bangun 2.000 Rumah Korban Bencana Sumatera
Menurut dia, butuh ketegasan dan langkah serius untuk mengambilalih aset negara yang selama ini dikuasai. Jika tidak ada keberanian dan ketegasan dari negara, maka aset itu akan terus dikuasai dan dikelola oleh swasta.
Toha mengatakan, cukup banyak aset negara yang dikuasai swasta. Ada aset negara yang produktif. Yaitu aset negara yang dikelola swasta, tapi menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada negara.
Namun, kata Toha, ada aset negara yang dikuasai swasta, tapi pihak swasta tidak menyerahkan PNBP kepada negara secara jujur. Mereka secara diam-diam mengambil keuntungan besar dari aset itu tanpa memberikan hasilnya kepada negara.
Baca Juga : Soal Pembentukan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, Ini Harapan Komisi II
"Tentu pemerintah mengetahui persoalan itu. Aset mana saja yang produktif menghasilkan pendapatan untuk negara dan mana aset yang tidak produktif," beber legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu.
Toha menyatakan, ada juga aset negara yang awalnya hak guna bangunan (HGB) dikuasai swasta. Tapi setelah masa hak guna bangunannya selesai, pihak swasta tidak mau melepas aset tersebut. Akhirnya pemerintah menempuh jalur hukum.
"Tentu, masalah itu tidak boleh dibiarkan dan harus diselesaikan secara hukum. Negara harus tegas dalam menarik aset yang dikuasai swasta," beber mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu.
Baca Juga : DPR Sentil Pemda, Desak Proaktif Awasi dan Laporkan Perusak Hutan
Toha pun mendesak pemerintah untuk melakukan pendataan secara cepat terhadap aset negara. Khususnya, aset negara yang dikuasai swasta. Dengan pendataan itu akan diketahui secara jelas mana aset negara yang masih bermasalah dengan swasta.
"Jadi pemerintah bekerja berdasarkan data. Bukan asal menarik aset dari swasta. Pemerintah harus gerak cepat lakukan pendataan," ujarnya.
Menurut data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, nilai aset negara mencapai Rp10.467,53 triliun pada 2019. Jumahnya naik Rp4.142,25 triliun atau 65,48 persen dari Rp6.325,28 triliun pada 2018.
Baca Juga : Kemendagri Diminta Data dan Selesaikan Seluruh Sengketa Pulau
Sebelumnya, Prabowo Subianto memberikan sinyal akan menarik aset negara yang dikuasai swasta. Bahkan, Prabowo sudah menanyakan kepada hakim agung terkait persoalan aset negara yang dikuasai swasta.
(cw1/nusantaraterkini.co).
