nusantaraterkini.co, MADINA - Terkait penindakan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), tim Subdit III Tipiter, Unit III Ditreskrimsus Polda Sumut dengan tegas menyampaikan tidak ada kata lepas.
Penyataan itu langsung disampaikan Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani SIK, yang dihubungi melalui panggilan WhatsApps (WA), Rabu (28/05/2025).
Baca Juga : Terkait PETI Kotanopan, Kombes Pol Ferry W: Anggota Masih di lapangan dan Pendalaman
Rudi menyampaikan bahwa pelaku sudah diperiksa dan alat barang bukti masih ditahan, serta anggota tim masih terus melakukan operasi di Madina.
"Penambangnya sudah Kita periksa, selanjutnya kita minta keterangan ahli lagi, alatnya masih kita tahan di Padangsidimpuan," jelas KBP Rudi Rifani SIK.
Mantan Kapolres Madina ini juga mempertegas bahwa tidak ada kata "lepas-lepas" terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin, dan anggota masih terus melakukan operasi penindakan di Madina.
Baca Juga : Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut
"Tidak ada kata lepas-lepas, sampai saat ini anggota Ditreskrimsus masih melakukan operasi di sana," ungkapnya.
Sebagai mantan Kapolsek Panyabungan (1997-1998) dan Kapolres Mandailing Natal (2016), Rudi menyampaikan rasa perihatinnya terhadap kerusakan alam di Bumi Gordang Sambilan, dan berkomitmen akan menindak tegas pelaku PETI.
"Saya juga mantan dari Madina, merasa kasihan dengan masyarakat dan kerusakan alam yang diakibatkan penambangan, akan kita tindak tegas termasuk kepala desa," ditegaskan Kombes Pol Rudi Rifani.
Kepada masyarakat Madina, Dirreskrimsus Polda Sumut berpesan untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan yang merusak alam dan mencemari lingkungan.
(Mra/nusantaraterkini.co).
