Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kisaran Express Tabrak Calya di Perlintasan Tanpa Palang, 3 Tewas dan 7 Luka-luka

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Ridho Harahap
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kondisi mobil Calya BK 1721 RZ yang ringsek akibat tertabrak Kereta Api Kisaran Express. (Foto: dok Ist)

 Nusantaraterkini.co SIMALUNGUNKecelakaan maut antara satu unit mobil minibus Toyota Calya dengan satu unit Kereta Api Kisaran Express terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah hukum Polres Simalungun, tepatnya di KM 115+0/1, pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 15.48 WIB.

Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di tempat dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Insiden ini melibatkan mobil Toyota Calya BK 1721 RZ yang dikemudikan oleh Yusni Marzuki Sinaga (43), warga Binjai Selatan dan Kereta Api 2803 Kisaran Express yang dikemudikan oleh masinis Hardian S.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi menerima laporan dari masyarakat bahwa terjadi kecelakaan antara kereta api dan mobil penumpang di perlintasan rel kereta tanpa palang.

Baca Juga: Nyaman dan Ramah Lingkungan Alasan Kereta Api Diminati Masyarakat

Petugas yang langsung turun ke lokasi menemukan kendaraan dalam kondisi rusak berat di bagian kiri, menunjukkan mobil terseret sekitar 50 meter akibat benturan keras.

Salah seorang saksi mata, Candra Agustian yang mengendarai mobil di belakang Toyota Calya tersebut, menyatakan bahwa mobil Calya hendak melintasi rel saat KA Kisaran Express melaju dari arah Asahan menuju Medan.

Baca Juga: 2 Bus Angkutan Umum di Langkat Tabrakan, 1 Penumpang Tewas

Akibatnya, kereta menghantam sisi kiri mobil dan menyeretnya sebelum akhirnya terlempar ke sisi kanan rel.

Warga sekitar yang berdatangan ke lokasi segera mengevakuasi korban dan membawanya ke Rumah Sakit Karya Husada, Kota Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

Adapun identitas para korban, yakni:

Korban meninggal dunia:

1. Siti Marlina (40) penumpang depan

2. M. Alzam (2) anak dari Siti Marlina

3. Zulkifli (30)

Korban luka-luka:

1. Yusni Marzuki Sinaga sopir (luka berat)

2. M. Farel Ansori (16)

3. Atha Nugraha Sinaga (14)

4. Adeeva Varisa Zahra Sinaga (10)

5. Agus Joko Prayudi (30)

6. Angki (32)

7. Yasmin (2)

Baca Juga: Nekat, Dua Pengedar Ekstasi Tabrakan Motor ke Arah Petugas saat Akan Diringkus

Akibat tabrakan tersebut, mobil Toyota Calya mengalami kerusakan parah pada kaca depan, samping kiri, bumper depan, dan ban kiri sedangkan Lokomotif KA tidak mengalami kerusakan.

"Dari kejadian ini, ditaksir kerugian materil sebesar Rp75.000.000," kata Kapolsek Perdagangan.

Lebih lanjut, Ibrahim Sopi menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara polisi, pengemudi mobil diduga lalai dengan melintasi perlintasan rel tanpa palang saat kereta melintas.

Ia dinilai melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan akibat kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

"KEpolisian akan terus melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

(Rdo/Nusantaraterkini.co)