Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Praperadilan Parlindungan Silitonga, Ahli Soroti Prosedur Polrestabes

Ahli hukum pidana USU menyoroti legalitas alat bukti dan prosedur penetapan tersangka dalam praperadilan Parlindungan Silitonga.

Sidang Pemeriksaan Ahli Kasus Praperadilan Pejuang Lingkungan Parlindungan Silitonga, Kamis (1/10/2026).(foto: novia/nusantaraterkini.co)
Sidang Pemeriksaan Ahli Kasus Praperadilan Pejuang Lingkungan Parlindungan Silitonga, Kamis (1/10/2026).(foto: novia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, ​MEDAN — Sidang praperadilan perkara Nomor 106/Pid.Pra/2026/PN Mdn terkait keabsahan upaya paksa terhadap pejuang lingkungan Parlindungan Hasudungan Silitonga kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/10/2026).

​Sidang yang dipimpin hakim tunggal Vera Yetti Magdalena tersebut menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Marlina SH MH, guna memberikan keterangan terkait dan batas kewenangan penyidik.

​Dalam kesaksiannya, Marlina menekankan, penetapan tersangka tidak hanya mengandalkan pemenuhan minimal dua alat bukti, melainkan juga keabsahan tata cara perolehannya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

​"Perolehan alat bukti harus sah sesuai ketentuan hukum. Kualifikasi penemuan alat bukti itu harus otentik. Persoalan kekuatan alat bukti akan dihadapkan pada pertanyaan apakah perolehannya sah atau tidak," tegas Marlina di hadapan majelis hakim.

​Marlina menyebutkan, ketentuan mengenai penetapan tersangka dalam KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, menyebutkan bahwa penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. UU tersebut juga mengatur penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa.

Selain membahas alat bukti, penasihat hukum juga menggali keterangan ahli mengenai batas kewenangan penyidik dalam melakukan tindakan terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum.

Ahli menerangkan, tindakan penyidik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap upaya paksa harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum juga mempertanyakan mengenai pemeriksaan seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pembahasan ini berkaitan dengan prosedur pemeriksaan dan pemenuhan hak seseorang dalam proses penyidikan.

"Prinsip perlindungan hak tersangka dan pemeriksaan yang sesuai prosedur merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana. KUHAP baru memuat penguatan terhadap hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, serta mekanisme praperadilan," ujar Ahli.

Lebih lanjut, persidangan turut membahas mengenai upaya paksa yang menjadi objek permohonan dalam perkara tersebut. Penasihat hukum meminta ahli menjelaskan parameter yang dapat digunakan untuk menilai apakah suatu tindakan penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

"Legalitas suatu tindakan penyidik harus dilihat dari dasar kewenangan, prosedur pelaksanaan, serta pemenuhan syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan," jawab Ahli.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru