Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Suap Bupati Langkat, Saksi Ungkap Proyek Dikendalikan Pihak Lain hingga Dugaan Pinjam Perusahaan

Sidang kasus suap Bupati Langkat mengungkap keterangan saksi Yogi soal pengalihan kendali proyek dan dugaan praktik pinjam perusahaan.

Pemberian Bukti Oleh Jaksa Penuntut Umum Kepada Majelis Hakim yang berkaitan dengan keterangan saksi Kasus Dugaan Korupsi Suap Bupati Langkat, Kamis (01/10/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Pemberian Bukti Oleh Jaksa Penuntut Umum Kepada Majelis Hakim yang berkaitan dengan keterangan saksi Kasus Dugaan Korupsi Suap Bupati Langkat, Kamis (01/10/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Yogi sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis, dengan terdakwa Yaqub Abdhal Al Mu'arif.

Dalam persidangan, majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa mencecar Yogi mengenai proses tender, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga pihak yang mengendalikan proyek di lapangan.

Yogi menerangkan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat pada akhir 2024.

Karena baru menduduki jabatan tersebut, Yogi mengaku tidak mengetahui secara mendalam rekam jejak maupun proses pekerjaan sebelum dirinya menjabat.

Meski memiliki sertifikat kompetensi sebagai PPK, Yogi mengakui tidak melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pengalaman perusahaan yang memenangkan tender.

Pengalihan Kendali Pekerjaan

Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengalihan kendali pekerjaan di lapangan.

Yogi membenarkan bahwa pelaksanaan tiga proyek tersebut di lapangan berada di bawah kendali seseorang bernama Herman Bangun.

Padahal, secara administratif, pimpinan atau direktur perusahaan yang tercantum dalam dokumen proyek adalah M. Subhan Syahputra.

Yogi juga menyebutkan bahwa selama pekerjaan berlangsung dari awal hingga akhir, direktur perusahaan yang memenangkan proyek tersebut tidak terlihat berada di lokasi pekerjaan.

Sementara itu, instruksi pekerjaan maupun koordinasi di lapangan disebut lebih banyak dilakukan oleh Herman Bangun.

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim untuk mendalami kesesuaian antara pihak yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan pihak yang sebenarnya menjalankan pekerjaan di lapangan.

Praktik Pinjam Perusahaan

Selain persoalan pengendalian pekerjaan, Yogi juga mengungkap adanya praktik peminjaman perusahaan atau penggunaan bendera perusahaan dalam pelaksanaan proyek.

Majelis hakim kemudian menggali bagaimana perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan dapat digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh pihak lain.

Hakim As’ad Rahim Lubis mencecar saksi mengenai kesesuaian antara dokumen pendaftaran awal, perusahaan pemenang pekerjaan, dan pihak yang mengendalikan pekerjaan secara langsung.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa laporan kemajuan pekerjaan di lapangan diduga tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi fisik sebenarnya.

Yogi mengaku tidak selalu melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Ia lebih banyak menerima laporan penyerahan pekerjaan dan dokumen administrasi yang menjadi dasar proses pencairan anggaran.

Kaitan dengan Perkara Suap Bupati Langkat

Perkara yang menjerat Yaqub Abdhal Al Mu'arif merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

sebelumnya menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka. Yaqub disebut merupakan pihak swasta sekaligus mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Menurut KPK, Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Dinas Perkim dengan nilai sekitar Rp748 juta. Totalnya mencapai 85 paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp10,2 miliar.

Atas proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.

Dari permintaan tersebut, KPK menyebut kesepakatan fee mencapai sekitar Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Dinas Perkim, atau total sekitar Rp1,117 miliar.

Hingga April 2026, Yaqub diduga telah menyerahkan sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin melalui sejumlah perantara.

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta Rp300 juta. Namun, Yaqub disebut hanya menyanggupi Rp100 juta.

Penyerahan uang Rp100 juta tersebut kemudian berlangsung di sebuah kafe di Kota Medan pada 2 Juli 2026. Setelah penyerahan, tim KPK mengamankan uang tersebut dari mobil yang digunakan perantara.

Rangkaian peristiwa itu menjadi bagian dari OTT KPK di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan.

Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Selain perkara suap proyek, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.

Dugaan gratifikasi tersebut antara lain berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP serta pengadaan seragam sekolah dasar.

Uang Asing dan Logam Platinum

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan penyerahan fee proyek, uang dalam berbagai valuta asing dengan nilai sekitar Rp1,22 miliar, serta dua rekening atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar.

Penyidik juga mengamankan 55 keping logam yang disebut sebagai platinum dengan berat sekitar 55 kilogram. KPK menyatakan keaslian logam tersebut masih perlu diperiksa oleh ahli.

Dalam perkara ini, Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif telah ditetapkan sebagai tersangka. Syah Afandin diduga sebagai penerima suap, sedangkan Yaqub diduga sebagai pihak pemberi suap.

Persidangan terhadap Yaqub masih berlanjut. Keterangan Yogi akan menjadi bagian dari pembuktian untuk mengurai proses pengadaan, pelaksanaan proyek, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan yang menjadi bagian dari perkara tersebut. 

(CW2/Nusantaraterkini)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait