Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ketika Kepercayaan Menjadi Ujian Terbesar Polri

Oleh: M. Sofyan Akbar*

Gagasan Polisi Bersama Masyarakat menempatkan kepercayaan publik, pelayanan, transparansi, dan supremasi hukum sebagai tantangan transformasi Polri.

Bagikan:
foto: ilustrasi ai
foto: ilustrasi ai
A A

Nusantaraterkini.co - ADA satu kalimat yang terdengar sederhana dari paparan Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam fit and proper test calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI pada Kamis (1/10/2026).

Kalimat itu bukan sekadar slogan. Komjen Pol Suyudi Ario Seto menempatkannya sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.

Di situlah sesungguhnya tantangan terbesar seorang Kapolri dimulai. Sebab, membangun institusi kepolisian bukan hanya tentang memperkuat struktur, menambah teknologi, memperbanyak operasi atau meningkatkan kemampuan penyidikan.

Memang, semua itu penting. Tapi ada sesuatu yang jauh lebih mendasar, yakni kepercayaan masyarakat.

Polisi memiliki kewenangan yang besar. Polisi dapat menghentikan, memeriksa, menangkap, menyidik, bahkan menggunakan kekuatan dalam situasi tertentu berdasarkan hukum yang berlaku.

Karena kewenangan itu besar, maka ukuran kewibawaan Polri tidak semestinya hanya dibangun dari rasa takut. Kewibawaan yang lebih kokoh lahir ketika masyarakat percaya bahwa polisi hadir untuk melindungi, melayani, dan menegakkan hukum secara adil.

Itulah sebabnya gagasan patut dibaca lebih jauh ketimbang sekadar perubahan jargon semata.

Bukan Polisi yang Ditakuti, Melainkan Polisi yang Dipercaya

Dalam paparannya, Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengakui bahwa reformasi Polri telah memasuki dekade keempat dan transformasi kultural, struktural, serta instrumental bukan pekerjaan sederhana. Ia bahkan menempatkan kritik dan keluhan publik sebagai bagian dari sistem peringatan dini bagi institusi.

“Kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui bagaimana yang harus segera diperbaiki,” katanya saat uji kelayakan seperti dikutip, Kamis (1/10/2026).

Pernyataan ini penting. Sebab, institusi sebesar Polri tidak akan pernah benar-benar tumbuh jika hanya mendengar pujian. Kritik publik seharusnya tidak otomatis dipandang sebagai serangan. Kritik dapat menjadi cermin yang menunjukkan bagian mana dari pelayanan kepolisian yang masih membuat masyarakat kecewa, takut, bingung, atau merasa tidak mendapatkan keadilan.

Dalam doktrin Polisi Bersama Masyarakat, kritik semestinya ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme koreksi. Bukan untuk melemahkan polisi, justru untuk memperkuat polisi.

No Viral, No Justice, Jangan jadi Kultur

Satu persoalan yang secara eksplisit disoroti Komjen Pol Suyudi Ario Seto adalah fenomena No Viral, No Justice. Ungkapan tersebut muncul dari kegelisahan terhadap anggapan bahwa sebuah perkara baru mendapat perhatian luas setelah menjadi viral di media sosial (medsos). Komjen Pol Suyudi Ario Seto memasukkan persoalan itu ke dalam sembilan kegelisahan publik yang ingin dibenahi, bersama persoalan kepastian penanganan laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan berlebihan, transparansi perkara sampai kultur pelayanan yang berempati terhadap korban.

Di sinilah doktrin Polisi Bersama Masyarakat akan diuji. Sebab, masyarakat seharusnya tidak membutuhkan kamera, ribuan komentar, atau tekanan media sosial untuk mendapatkan pelayanan hukum.

Orang yang datang ke kantor polisi membawa laporan seharusnya memeroleh kepastian, seperti laporannya diverifikasi, perkaranya ditangani sesuai hukum dan perkembangannya dapat diketahui.

Dan apabila memang tidak memenuhi unsur pidana atau terdapat alasan hukum tertentu untuk tidak melanjutkan, masyarakat mendapatkan penjelasan yang dapat dipahami. Dengan demikian, prinsipnya bukan begitu viral baru ditangani, melainkan lapor, diverifikasi, ditangani dan dikabarkan.

Jika prinsip ini dapat berjalan konsisten, hubungan polisi dan masyarakat tidak lagi bergantung pada seberapa besar sebuah perkara mendapat sorotan publik.

Enam Kata yang Sederhana, Tapi Tidak Mudah

Lulusan Akademi Polisi (Akpol) 1994 ini menawarkan 6 prinsip operasional yakni; hadir, dekat, cepat, adil, terbuka dan adaptif. Keenam kata itu memang terkesan sangat sederhana. Tapi, menjalankannya secara konsisten bukan pekerjaan yang sederhana.

Hadir

Berarti polisi tidak hanya terlihat ketika terjadi kejahatan besar

Dekat

Berarti polisi memahami persoalan masyarakat di wilayahnya

Cepat

Berarti laporan dan permintaan pertolongan tidak dibiarkan menunggu tanpa kepastian

Adil

Berarti hukum tidak boleh membedakan masyarakat berdasarkan status sosial maupun kekuasaan.

Terbuka

Berarti proses penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan

Adaptif

Berarti polisi mampu menghadapi perubahan teknologi dan modus kejahatan yang semakin kompleks.

Dengan kata lain, keenam prinsip tersebut sebenarnya bukan hanya agenda internal Polri. Itu adalah standar pelayanan yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Reformasi Tidak Harus Dimulai dari Nol

Ada satu gagasan lain yang patut diperhatikan dari paparan Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yakni continuity with correction. Ia tidak menawarkan gagasan bahwa setiap pergantian Kapolri harus membuat institusi kembali pada titik nol, yang berarti;

  • Program yang sudah baik perlu dilanjutkan,
  • Yang kurang perlu diperbaiki,
  • Yang menyimpang harus dikoreksi

Nah, pendekatan semacam ini sangat penting, mengingat institusi kepolisian terlalu besar untuk terus menerus berganti arah setiap pergantian kepemimpinan.

Reformasi membutuhkan kesinambungan. Namun, kesinambungan, tanpa koreksi juga berbahaya. Karena itu, tiga formula di atas menjadi bagian penting dari perjalanan reformasi Polri.

Enam Program yang Akan Menentukan Arah

Suyudi Ario Seto juga memaparkan enam program prioritas transformasi, yakni;

  1. Penguatan kelembagaan,
  2. Pembinaan SDM dan rekrutmen,
  3. Penguatan pelayanan publik,
  4. Penegakan hukum,
  5. Pengawasan, serta
  6. Akuntabilitas anggaran

Satu yang paling mendasar adalah pembenahan sumber daya manusia (SDM). Komitmen meritokrasi -menolak sistem titipan, transaksi, dan sponsorship- akan berhadapan langsung dengan pertanyaan publik tentang bagaimana polisi mendapatkan anggota terbaiknya.

Begitupula dengan digitalisasi pelayanan publik. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan formulir dari kertas ke layar. Tujuannya harus lebih jauh, misalnya;

  • Mempercepat pelayanan,
  • Meningkatkan transparansi, dan
  • Mempersempit ruang terjadinya pungutan liar (pungli).

Dalam penegakan hukum, Suyudi Ario Seto juga menekankan kualitas perkara dibandingkan kuantitas dengan pendekatan scientific crime investigation dan digital forensik.

Semua itu pada akhirnya akan kembali pada satu pertanyaan. Apakah masyarakat merasakan perubahan tersebut? Sebab, reformasi yang hanya terlihat dalam dokumen belum tentu terasa di jalan.

Reformasi baru memiliki makna ketika seorang warga yang datang melapor merasakan pelayanan yang lebih cepat, korban memeroleh perlindungan, perkara mendapatkan kepastian dan hukum ditetapkan secara adil.

100 Hari akan jadi Cermin Awal

Suyudi Ario Seto membagikan agenda 100 hari pertamanya menjadi tiga tahap, yakni;

Tahap Pertama (1-30 Hari)

Digunakan untuk memetakan kondisi aktual dan membangun baseline, termasuk memeriksa penerimaan laporan, respon layanan 110, tunggakan perkara, pengaduan, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres, Polsek serta kejahatan berdampak tinggi.

Tahap Kedua (31-60 Hari)

Suyudi Ario Seto mengarahkan akan melakukan pengujian perbaikan di dalam, dan

Tahap Ketiga (61-100 Hari)

Menjadi fase bagi Suyudi Ario Seto untuk menunjukkan hasil sekaligus melakukan koreksi.

Rencana tersebut sangat menarik, karena 100 hari bukan ditempatkan semata sebagai ajang membuat sebanyak mungkin program, melainkan ada proses pemetaan, pengujian, pengukuran hasil, dan ada koreksi.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan 100 hari seharusnya bukan berapa banyak kegiatan yang dilakukan.

Pertanyaan yang lebih penting di mata masyarakat adalah;

  1. Apakah laporan lebih mudah diterima?
  2. Apakah respon polisi lebih cepat?
  3. Apakah korban lebih terlindungi?
  4. Apakah proses perkara lebih transparan?
  5. Apakah pungutan liar semakin tertutup ruangnya?
  6. Apakah masyarakat merasa lebih nyaman?

Jangan Sampai Polisi Hanya Bersama Masyarakat saat Membutuhkan Dukungan

Inilah tantangan yang paling besar. Slogan Polisi Bersama Masyarakat akan memiliki makna apabila hubungan itu berlangsung dua arah, seperti;

  • Polisi hadir ketika masyarakat membutuhkan,
  • Polisi juga harus bersedia mendengar ketika masyarakat melakukan kritik,
  • Polisi melindungi masyarakat,
  • Masyarakat juga harus dapat mengawasi polisi,
  • Polisi menegakkan hukum,
  • Polisi juga harus tanduk pada hukum

Di sinilah prinsip supremasi hukum menjadi penting, karena kewibawaan polisi tidak akan berkurang karena diawasi. Malah sebaliknya, pengawasan yang sehat dapat menjadi pondasi bagi institusi yang lebih kuat.

Karena itu, ruang koreksi publik yang dibuka Suyudi Ario Seto perlu diterjemahkan menjadi sistem yang nyata, bukan berhenti sebagai komitmen dalam ruang uji kelayakan semata.

Dari Rasa Takut Menuju Rasa Percaya

Suyudi Ario Seto menutup gagasannya dengan satu ukuran yang sangat penting. Di mana keberhasilan Polri tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat ataupun publikasi. Ukuran akhirnya adalah apakah masyarakat merasa nyaman, mudah melapor, cepat mendapatkan pertolongan, memperoleh kepastian perkara, mendapatkan perlindungan sebagai korban, dan merasakan penerapan hukum yang adil.

Kalimat itu membawa kita kembali kepada kata pertama, yakni masyarakat. Jika kelak Suyudi Ario Seto benar-benar memimpin Polri, tantangannya bukan lagi meyakinkan DPR tentang visi dan misinya.

Tantangan sebenarnya adalah meyakinkan masyarakat melalui tindakan nyata. Sebab, masyarakat tidak hidup dalam doktrin. Masyarakat hidup di jalan raya, di kantor polisi, di ruang pelayanan, di tengah konflik, di tengah persoalan hukum dan di ruang digital.

Di sanalah Polisi Bersama Masyarakat akan diuji. Bukan oleh banyaknya baliho, bukan oleh panjangnya pidato, bukan pula oleh banyaknya program yang diluncurkan, melainkan oleh satu ukuran yang sederhana, misalnya; ketika seorang warga berhadapan dengan polisi, apakah ia merasa lebih aman karena polisi ada di sana atau justru malah merasa takut?

Jika yang pertama semakin banyak dirasakan masyarakat, maka doktrin itu mulai menemukan maknanya. Namun, jika kepercayaan belum tumbuh, maka reformasi masih harus terus berjalan.

Karena, pada akhirnya, kewibawaan Polri tidak lahir dari seragam dan kewenangan semata. Kewibawaan lahir ketika masyarakat percaya bahwa polisi hadir untuk mereka.

Dan mungkin, di situlah makna paling dalam dari Polisi Bersama Masyarakat.

*Penulis adalah Wakil Ketua JMSI Sumut

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru