Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan Ahmad Qosbi, mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri berhaji dengan visa non haji atau berhaji secara ilegal.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi adanya pemberitaan petugas Imigrasi Medan menggagalkan 9 warga Indonesia yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu, Kamis (22/5/2025).
“Pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji illegal,” ucapnya usai melepas keberangkatan jemaah haji Kloter 19 di Aula 1 Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan, Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga: Keberangkatan 9 Calon Jemaah Haji Nonprosedural via Bandara Kualanamu Digagalkan Imigrasi Medan
Qosbi menegaskan bahwa keberangkatan haji harus menggunakan visa haji yang sah. Untuk itu masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran berhaji menggunakan visa selain visa haji (visa non haji), seperti visa kerja atau turis, yang dapat menimbulkan masalah hukum dan membahayakan keselamatan ibadah.
Baca Juga: Jemaah Haji Terserang Pneumonia, Komisi IX: Perketat Protokol Kesehatan
Selain itu, tambahnya, Arab Saudi juga sudah menyiapkan sanksi berat bagi jemaah ilegal. Menurutnya, aparat keamanan Saudi sudah menginformasikan bahwa denda bisa mencapai 100 ribu Riyal bagi orang yang memfasilitasi jemaah haji illegal.
"Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh (tanpa izin resmi dari pemerintah Arab Saudi)," tegasnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)