Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Keberangkatan 9 Calon Jemaah Haji Nonprosedural via Bandara Kualanamu Digagalkan Imigrasi Medan

Sebelumnya petugas mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi

Petugas Imigrasi Medan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan keberangkatan 9 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, Kamis (22/5/2025). (Foto: dok Imigrasi Medan)
Petugas Imigrasi Medan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan keberangkatan 9 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, Kamis (22/5/2025). (Foto: dok Imigrasi Medan)
A A

, DELISERDANG - Petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan keberangkatan 9 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan secara nonprosedural, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, menjelaskan, sebelumnya petugas mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi.

“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” jelas Uray, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Arahan Stafsus Menteri Imipas: Imigrasi Sumut Harus Semakin Responsif

Adapun kesembilan orang tersebut berinisial, RBN (37), YN (36), PA (34), LRS (26), LAA (46), IS (35), UH (38), EP (33) dan LI (24). Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.

“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” tegas Uray.

Baca Juga: Tanpa Dokumen Resmi, Imigrasi Medan Amankan 23 WNA Asal Bangladesh di Pancurbatu

Menindaklanjuti temuan tersebut, kata Uray, petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu segera melakukan penundaan keberangkatan terhadap seluruh penumpang yang diduga akan berangkat ibadah haji secara nonprosedural.

Uray menambahkan, Kantor berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa seluruh WNI yang bepergian ke luar negeri mengikuti ketentuan keimigrasian yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji,” pungkasnya.

(Zie/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru