nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan kalau informasi yang memuat kebijakan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh pemerintah yang beredar luas adalah hoax ayam tidak benar.
Hal itu dikatakannya menyoroti pemberitaan bahwa Komisi III dan Kemenkumham secara resmi telah memutuskan penghapusan SKCK adalah tidak benar atau hoax.
"Hoax itu, informasi itu tidak benar," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Baca Juga : Kejagung Diminta Jelaskan Perkara Korupsi Tom Lembong
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan informasi tersebut sebagai kabar bohong. Pencatutan nama Kementerian Hukum dan HAM dalam informasi penghapusan SKCK itu juga keliru mengingat kementerian tersebut sudah tidak ada lagi di pemerintahan Prabowo.
"Komisi III dan Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan tersebut dan tidak pernah membuat keputusan tersebut," katanya.
"Lagipula saat ini tidak ada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam judul berita hoax tersebut. Di Kabinet Merah Putih, yang ada Kemeneterian Hukum (Kemenkum) karena Kemenkumham sudah dikembangkan menjadi tiga kementerian," sambung Habiburokhman dikutip detik.
Baca Juga : Komisi III Tegaskan Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas Polri
Lebih lanjut Habiburokhman mengatakan tidak ada kebijakan dalam menghapus SKCK hingga saat ini. Dia menyebut masyarakat yang merasa keberatan dengan ketentuan SKCK sebagai syarat melamar kerja atau pencalonan diri bisa disampaikan langsung ke instansi terkait.
"Aspirasi masyarakat soal SKCK bisa disampaikan kepada instansi pemerintah atau swasta yang mensyaratkan SKCK untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau pencalonan diri," pungkas Habiburokhman.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Komisi III: KUHAP Baru Tidak Jadikan Kepolisian Lembaga Superpower
