Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Komisi III: KUHAP Baru Tidak Jadikan Kepolisian Lembaga Superpower

Komisi III DPR menegaskan KUHAP baru tidak menjadikan polisi superpower dan kewenangan penyidik tetap sesuai amanat UUD 1945.

Habiburokhman (foto:istimewa)
Habiburokhman (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,JAKARTA - Ketua merespon kekhawatiran masyarakat soal akan menjadi lembaga superpower dalam .

Menurutnya, kewenangan dalam telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga : KUHP Baru dan Paradoks Lapas

“(Pengkritik KUHAP baru) bilang ini menguatkan polisi, superpower polisi dengan undang-undang KUHAP. (Tapi) soal ini ya, acuannya kita itu di konstitusi kita, pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Kalau di situ, penegak hukum satu-satunya adalah polisi,” kata Habiburokhman, Sabtu (6/12/2025).

PolitikusGerindra itu menegaskan KUHAP baru masih menjadikan polisi sebagai utama, namun mengakomodasi diangkatnya 
penyidik dari institusi lain. 

Baca Juga : KUHP Bakal Diubah: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Pidana

“KUHAP lama lebih parah lagi pengaturannya, tidak ada penyidik tertentu tapi kok, nggak dianggap urgen? Kemana aja 44 tahun? (berlakunya KUHAP lama)," tegas legislator dapil Jakarta ini. 

(Cw1/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait