Oleh: Dr. Maurice Rogers, SH., MH
PESATNYA kemajuan teknologi, kecerdasan buatan (AI) sekarang masuk ke dalam ranah hukum, mengubah situasi yang ada. Komisi Yudisial (KY), yang bertugas menjaga kehormatan peradilan, juga mengalami pengaruhnya.
Paradigma pengawasan hakim yang sebelumnya mengandalkan aduan publik, investigasi konvensional, dan penilaian etis berbasis interpretasi, kini dihadapkan pada sebuah gagasan revolusioner: mungkinkah kita mencapai penilaian integritas hakim yang lebih transparan dan obyektif melalui pemanfaatan algoritma AI?
Antara Akal, Nurani, dan Mesin
Dalam filsafat hukum klasik, keadilan lebih dari sekadar hasil pemikiran logis; ia merupakan kombinasi dari kebijaksanaan etika dan kesadaran moral. Seorang hakim diharapkan tidak hanya mematuhi hukum yang berlaku, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan yang penting bagi masyarakat.
Baca Juga : Mengulas Model Kecerdasan Buatan Terbaru OpenAI GPT-5
Dalam hal lain, algoritma AI atau sistem kecerdasan buatan bekerja dengan menggunakan perhitungan, data, serta analisis statistik. Kecerdasan buatan sangat efektif dalam mengevaluasi konsistensi keputusan, mengenali potensi konflik kepentingan, atau menemukan ketidakwajaran dalam tindakan seorang hakim.
Namun, terdapat kekurangan yang jelas: kecerdasan buatan tidak memiliki kemampuan merasakan kasih sayang, empati, atau intuisi moral yang mana semua itu sangat krusial untuk tercapainya keadilan. Hal ini menciptakan sebuah dilema etis dalam sistem peradilan modern: AI tak memiliki belas kasih, empati, atau intuisi moral, elemen krusial dari keadilan itu sendiri.
Ini memunculkan titik krisis etik yudisial modern: bagaimana kita memastikan AI berfungsi sebagai penunjang keadilan, bukan sebagai pengganti nurani manusia yang tak tergantikan?
Reformulasi Kewenangan KY di Era Digital
Secara konstitusional, KY memiliki mandat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, perlu diperbaharui, mengikuti perkembangan pengawasan yang berbasis teknologi. Skenario yang ideal adalah penggunaan AI yang bisa menganalisis pola putusan, mengidentifikasi ketidakkonsistenan, dan menyediakan peta risiko etika.
Informasi ini kemudian dapat dijadikan dasar yang objektif bagi KY untuk menilai kemungkinan pelanggaran kode etik oleh hakim.
Namun, agar pengawasan yang berbasis AI tidak berfungsi sebagai 'pengawasan digital', KY harus mematuhi etika dalam teknologi hukum: memastikan algoritma bersifat transparan dalam proses pengumpulan dan analisis data, menegaskan bahwa keputusan akhir tetap ditentukan oleh manusia, serta menjamin keadilan prosedural agar AI tidak menciptakan bias yang dapat merusak independensi hakim.
Baca Juga : Indonesia Perkuat Kerja Sama AI dengan China di World Artificial Intelligence Conference 2025
Dengan prinsip-prinsip tersebut, KY dapat menciptakan lingkungan pengawasan yang transparan, objektif, dan tetap berpegang pada nilai keadilan.
Penutup: Dari Refleksi ke Reformasi
Saat keadilan bertemu dengan teknologi, tantangan utama bukanlah pada seberapa canggih teknologi itu, melainkan bagaimana kita bisa menggunakannya dengan bijak.
Baca Juga : Pemerintah Akan Kejar Pajak Penghasilan Pengguna Medsos Pakai AI
Komisi Yudisial seharusnya menjadi pelopor dalam etika hukum digital, memastikan bahwa pengawasan hakim yang menggunakan AI selalu berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang mulia: keadilan, kemanusiaan, dan kebenaran. Di zaman mesin yang semakin pintar, kebutuhan untuk menjadi manusia yang lebih bijak semakin mendesak.
Karena pada akhirnya, bukan algoritma yang mengatur keadilan, tetapi hati nurani yang benar-benar memahami inti dari keadilan itu sendiri. (*)
Penulis adalah: Peneliti pada Pusat Riset Hukum, Badan Riset dan Inovasi Nasional
