Nusantaraterkini.co, DAIRI - Setelah 48 jam ditahan, Polres Dairi akhirnya membebaskan 19 orang warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Sebelumnya, sebanyak 33 orang warga Parbuluan VI ditangkap pada saat aksi menuntut Kapolres Dairi membebaskan Ketua Pejuang Tani Bersama Alam (Petabal) Pangihutan Sijabat yang berakhir ricuh pada 12 November 2025 lalu.
Pangihutan ditangkap saat mengantar anaknya sekolah pada tanggal 12 November 2025. Hal tersebut menimbulkan reaksi dari masyarakat dan melakukan aksi demonstrasi di depan Polres Dairi yang berakhir ricuh dan menahan sebanyak 33 orang warga parbuluan VI.
Kuasa Hukum dari Bakumsu, Hendra Sinurat mengatakan, sebanyak 19 orang yang dibebaskan terdapat 1 orang perempuan dan 18 orang laki-laki, termasuk 2 orang staf Yayasan Petrasa yang turut ditangkap saat mendampingi warga saat melakukan aksi.
"19 orang tersebut dibebaskan karena tidak ada bukti. Sebanyak 14 orang warga masih ditahan di Polres Dairi, dari 14 orang ini 8 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa di Polres Dairi pada tanggal 12 November 2025, kemarin," ungkapnya.
Baca Juga : Ricuh di Mapolres Dairi Sebabkan 10 Polisi Terluka: 33 Orang Diamankan Saat Massa Desak Pembebasan Rekannya
Dari 14 orang yang ditahan, terdapat 3 orang perempuan yang 2 di antaranya sudah lanjut usia dan satu orang penyandang disabilitas dan 5 orang laki-laki.
"Yang ditahan itu Risma Situmorang (65), Rusmala Silaban (58) dan 1 orang penyandang disabilitas Sediana Br. Napitupulu (28) adapun 5 orang laki-laki terdiri dari Horlen Munthe (57), Hasiolan Naibaho (21), Arihon Sitohang (20), Eben Sinaga (29) dan Printo Sitorus (19) sementara 6 orang ditetapkan tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus lain," jelasnya.
Ia menjelaskan, kuasa hukum melakukan pendampingan secara marathon dari tanggal 12 November sore hingga pemulangan pada hari ini.
"Kondisi 19 orang warga pada umumnya sehat. Mereka mengatakan bersyukur telah dibebaskan. Namun mereka mengharapkan teman-teman mereka yang masih ditahan segera dibebaskan dan bisa kembali berkumpul dengan mereka di kampung, termasuk Pangihutan Sijabat yang saat ini ditahan di Polda Sumatera Utara," pintanya.
Hendra menambahkan, perjuangan masyarakat Parbuluan VI adalah berhubungan dengan ruang hidup dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak konstitusional mereka. Untuk itu Bakumsu akan terus mengawal dan mendampingi proses hukum terhadap warga Parbuluan VI.
"Harapannya terhadap kasus unjuk rasa yang terjadi di Polres Dairi dapat diselesaikan dengan cara Restorative Justice, mengingat para tersangka merupakan dari tulang punggung keluarga, perempuan, lansia dan ada yang penyandang disabilitas," jelasnya.
Baca Juga : Polres Dairi Ciduk 3 Pelaku Pencurian Emas dan Surat Berharga Senilai Rp700 Juta
Direktur Yayasan Petrasa sebagai lembaga pendamping, Lidia Naibaho mengatakan sedih sekaligus lega, atas pembebasan warga.
"Lega karena 19 warga telah dibebaskan, dan sedih masih ada warga yang ditahan. Kita masih berharap agar 14 orang warga yang ditahan juga dibebaskan," sebutnya.
Sebelumnya penangkapan Pangihutan Sijabat bermula saat terjadinya penolakan Kehadiran PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) yang masyarakat anggap menghilangkan sumber mata air mereka beberapa bulan lalu yang juga berujung ricuh.
Masyarakat menuntut kelestarian ruang hidup mereka yang sudah rusak karena aktivitas PT GRUTI. Sejak Januari 2025, masyarakat sudah mengalami kekeringan pada musim kemarau.
(Jas/Nusantaraterkini.co)
- kericuhan Polres Dairi
- pembebasan warga Parbuluan
- penahanan warga Dairi
- aksi demonstrasi Dairi
- Pangihutan Sijabat
- Bakumsu
- Hendra Sinurat
- Yayasan Petrasa
- restorative justice Dairi
- kasus lingkungan hidup
- PT GRUTI
- hak konstitusional
- penangkapan demonstran
- warga ditahan
- warga dibebaskan
- kasus hak asip
- Sumatera Utara
- demo Dairi 2025
- penangkapan aktivis
- kebebasan berpendapat
- Nusantaraterkini.co
